Categories: BATAM

BPOM Sita 2.288 Kosmetik Ilegal di Sebuah Rumah

BATAM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim gabungan menyita 2.288 kosmetik ilegal dari salah satu rumah yang diduga sebagai distributor di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BPOM Provinsi Kepri, Yosef Dwi Irwan, di Batam, Sabtu (26/1/2019), mengatakan dari rumah tersebut disita 167 jenis kosmetik ilegal.

“Jumlahnya ada sekitar 2.288 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp150 juta,” katanya.

Kata dia, pelaku pelanggaran dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Penertiban kosmetik ilegal ini akan terus kita lakukan bukan hanya pada sarana yang melakukan penjualan produknya secara konvensional (distributor, toko, konter dan lain-lain), namun termasuk sarana penjualan yang menggunakan media daring atau ‘online’,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha dan konsumen untuk selalu memastikan produk telah terdaftar di BPOM, dengan mengecek di bagian kemasan produk.

“Kalau sudah terdaftar di BPOM berarti sudah melalui proses evaluasi mutu dan keamanan,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut ditangani oleh PPNS BPOM di Batam untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM lanjutnya meminta agar sebelum membeli produk kosmetik, konsumen melakukan pengecekan atau yang biasa disebut Cek KLIK.

“Cek KLIK yaitu cek kemasan jangan menerima produk dengan kemasan rusak, cek label yaitu kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), kemudian cek izin edar dan harus terdaftar di BPOM serta cek tanggal kadaluwarsa,” paparnya.

Kata dia, apabila masyarakat memerlukan informasi ataupun mengadukan adanya obat dan makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Batam di (0778) 761490.

Atau datang langsung di kantor BPOM Batam di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

 

 

 

 

 

Sumber  : Antara Kepri
Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Penjelasan Imigrasi Batam Soal Keluhan WNA Singapura di TPI Sekupang

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan penjelasan soal adanya keluhan dari…

2 jam ago

Habis dalam Empat Jam, Cluster Neora Jadi Primadona di Metland Menteng

Tingginya minat masyarakat terhadap hunian dengan aksesibilitas baik serta berada di kawasan yang terus berkembang…

2 jam ago

Fokus Dalam Pengelolaan Asset, PAM Jaya Melakukan Penertiban Asset yang Dimiliki

Senior Manager Corporate & Customer Communication, Gatra Vaganza menyampaikan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus…

4 jam ago

Emas Bangkit dari Tekanan, Target 4.588 Kian Terbuka

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (5/5) diperkirakan mulai menunjukkan peluang penguatan setelah sebelumnya…

5 jam ago

Pengguna LRT Jabodebek Tembus 139 Ribu Saat Long Weekend May Day, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Liburan

LRT Jabodebek melayani 139.874 pengguna selama libur panjang May Day 1–3 Mei 2026, atau rata-rata…

5 jam ago

Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Pembiayaan berbasis aset bukan berarti tanpa risiko, tetapi dapat menjadi alternatif yang lebih terukur dibandingkan…

5 jam ago

This website uses cookies.