BPR Central Kepri Cabang Karimun tidak Profesional

Surat Pengosongan Rumah tanpa Tandatangan Kepala Cabang

KARIMUN – swarakepri.com : Tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah diduga dilakukan oleh pihak BPR Central Kepri Cabang Karimun. Melalui surat pengosongan rumah yang tidak ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank tersebut, nasabah dipaksa untuk mengosongkan rumah yang dijadikan barang agunan di Bank tersebut.

Anehnya ketika hal tersebut dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM kepada Bambang Sugianto selaku Kepala Cabang BPR Central Kepri Karimun, ia justru menyebutkan bahwa seluruh Bank yang ada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melanggar hukum.

” Semua Bank di Karimun ini melanggar aturan, jangan cuma saya yang dipertanyakan,” ujar Bambang ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM terkait adanya kejanggalan pada surat pengosongan rumah tertanggal 7 Mei 2014 yang ditujukan kepada salah satu nasabahnya, Jumat(25/4/2014).

Pria yang mengaku sebagai salah satu pengurus salah satu Ormas yang ada di Karimun ini juga berdalih bahwa terbitnya surat pengosongan rumah yang tidak disertai dengan tandatangan tersebut adalah tanpa sepengetahuannya selaku Pimpinan Cabang BPR Central Kepri Karimun.

“Saya tidak mengetahui adanya surat tersebut karena belum dilaporkan oleh bawahan,” ujarnya berdalih.

Untuk diketahui dalam surat yang tidak ditandatangani Pimpinan Cabang BPR Central Kepri Karimun tersebut, disebutkan bahwa BPR Central Kepri memberikan waktu selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2014 kepada nasabah berinisial D suapaya rumah yang merupakan barang jaminan segera dikosongkan yang beralamat di Sei Lakam Karimun. Jika dalam waktu tersebut rumah belum dikosongkan maka dengan terpaksa BPR Central Kepri akan melakukan melakukan pengosongan rumah tersebut. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

9 menit ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

34 menit ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

2 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

3 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

4 jam ago

This website uses cookies.