Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Batam
Penarikan Mobil tidak Sesuai Prosedur
BATAM – Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Batam memenangkan gugatan RS, konsumen PT Adira Finance selaku pemilik mobil BP 1670 EJ, Jumat(11/3/2016) sore.
Ketua Majelis Hakim Demi Hustinul didampingi Hakim Anggota Efendi Ibrahim Fahri Agusta memutuskan penarikan mobil yang dilakukan PT Adira Finance tidak sesuai dengan prosedur dan meminta agar tergugat mengembalikan mobil tersebut kepada RS selaku penggugat.
“BPSK mengabulkan gugatan saya. Dua kali sidang yang digelar, pihak tergugat tidak hadir,” ujar RS kepada AMOK Group.
RS menjelaskan tergugat memilih tidak hadir di persidangan karena tidak menerima penyelesaian sengketa melalui jalur abritase.
“Ini sudah kedua kalinya mereka tidak hadir. Yang pertama mereka bilang karena pengacaranya belum sampai di Batam, tadi mereka beralasan tidak mau mengikuti sidang abritase dan meminta jalur mediasi,” jelasnya.
RS mengatakan dalam persidangan tadi, ia menyampaikan keluhannya kepada Majelis Hakim terkait penarikan mobil yang dilakukan PT Adira Finance yang dianggapnya menyalahi prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang.
“Tadi saya menyampaikan keluhan sebagai konsumen ke Majelis Hakim. Yang paling menyolok itu adalah tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak tergugat,” bebernya.
Selain penarikan mobil yang dianggap tidak sesuai prosedur, RS juga mengungkapkan bahwa akte Fidusia yang ditunjukkan pihak tergugat diduga juga bodong, karena ia merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada PT Adira Finance untuk membuat akte Fidusia.
“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa jaminan Fidusia untuk pembuatan akte itu. Tapi karena tadi mereka tidak hadir jadi hal tersebut tidak bisa ditanyakan,” pungkasnya.
(red/jef)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon serentak di seluruh…
Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada nasabah, BRI Branch Office…
Perkembangan Agentic AI atau AI Agents semakin mendapat perhatian dari pelaku industri di Indonesia. Tingginya…
BRI Sudirman Semanggi melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus sosialisasi produk BRIGuna Karya bersama pegawai di…
BATAM - Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal S.H mengatakan akan mengajukan gelar perkara khusus pasca…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
This website uses cookies.