Categories: BATAMBP BATAM

BU SPAM BP Batam Bantah Aktivitas Pengambilan Air Ilegal Melalui Hydran

BATAM – Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam membantah pemberitaan mengenai adanya beberapa mobil tangki yang menyedot hydran secara illegal di dekat RS Graha Hermine, Batuaji.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengatakan, dalam memberikan layanan kepada pelanggan yang mengalami gangguan layanan air, SPAM Batam/ABHi memasok air ke warga dengan menggunakan truk tangki ke wilayah-wilayah yang mengalami gangguan.

Dalam memberikan layanan, SPAM Batam telah mengoperasikan sebanyak 13 unit truk tangki. Terdiri dari 5 unit truk tangki milik SPAM Batam dan 8 unit truk tangki sewa dari pihak ketiga.

“Jadi, kalau ada truk tangki selain mobil pemadam atau mobil milik Air Batam Hilir, itu adalah truk tangki yang disewa dari pihak ketiga,” ujarnya, Kamis (17/8/2023).

Ia menjelaskan, truk-truk tangki itu melakukan pengisian melalui hydran yang berada dekat dengan daerah yang mengalami gangguan air. Salah satunya melalui hydran yang berada di dekat RS Hermine Batu Aji.

“Jadi untuk operasional truk tangki, dilaksanakan oleh petugas dari ABHi dengan pengawasan yang ketat dari SPAM Batam,” tegasnya.

Selain itu, petugas truk tangki dilarang meminta bayaran kepada masyarakat. Air melalui truk tangki diberikan secara gratis.

Jika di lapangan terdapat pungutan dari petugas yang mengatasnamakan SPAM Batam/ABHi untuk layanan air melalui truk tangki, dapat melaporkannya ke SPAM Batam/ABHi dengan menyertakan nomor plat (nopol) truk tangki dan nama petugas.

Masyarakat yang mengetahui adanya pungutan dapat menghubungi call center BU SPAM BP Batam di nomor 0821-7122-1831 dan 0821-7133-1832.

Hingga saat ini baik SPAM BP Batam maupun PT ABHi, belum pernah mendapat konfirmasi dari media online yang memberitakan aktivitas pengambilan air melalui hydran tersebut diduga ilegal./Humas BP Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

21 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.