Categories: BATAMHUKUMKRIMINAL

Dirkrimsus Polda Kepri Tegaskan Kasus Pidana Bos PT JPK Tetap Jalan

BATAM – Direktur Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa Kasus jual-beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin yang menjerat Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis sebagai tersangka tetap berjalan.

“Itu perkara antara PT MRS dan PT JPK(permohonan PKPU di PN Niaga Medan), sedangkan perkara Pidana Laporan Polisi oleh masyarakat tetap berproses. Jadi tidak mempengaruhi kasus pidana yang tetap berjalan, DPO tidak akan dicabut sampai tersangka Johanis dan Thedy Johanis hadir untuk di BAP sebagai tersangka,” ujar Nasriadi kepada SwaraKepri, Kamis 17 Agustus 2023.

Ia mengatakan Ditkrimsus mendapat dukungan dari segala pihak terutama masyarakat yang telah mejadi korban DPO tersangka Johanis dan Thedy Johanis yang masih memegang Sertifikat mereka.

“Sehingga mereka sangat dirugikan oleh kedua TSK DPO tersebut. Hanya warga negara yang baik yang menghormati hukum, bukan lari dari hukum apalagi lari menghindari tanggung jawab atas hak-haknya orang,”tegasnya.

Nasriadi menghimbau agar kedua tersangka DPO datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Himbauan kami sebagai penyidik agar Tersangka DPO Johanis dan Thedy Johanis jangan kabur dan silahkan datang kepada penyidik untuk dimintai keterangan mereka, dan menyerahkan sertifikat-sertifikat masyarakat yang telah menunggu kepastian lama tentang sertifikat-sertifikat tersebut,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan proses hukum perkara kliennya yakni, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen usai Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT MRS terhadap Termohon PT JPK. Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Niaga Medan yakni, 26/Pdt.sus/pkpu/2023/PN Niaga Medan, tanggal 17 Juli 2023.

“Permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS sudah jelas ditolak. Sehingga jelas adanya suatu perbuatan dugaan pelanggaran terkait undang-undang perlindungan konsumen pada PT MRS. Di sini tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK, pihak berwajib harus memperhatikan putusan Pengadilan, dan harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT MRS dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan biar jelas seluruh proses hukum menjadi netral, dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 17 Agustus 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

4 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

18 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

19 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

19 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

20 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.