Categories: BATAMHUKUMKRIMINAL

Dirkrimsus Polda Kepri Tegaskan Kasus Pidana Bos PT JPK Tetap Jalan

BATAM – Direktur Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa Kasus jual-beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin yang menjerat Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis sebagai tersangka tetap berjalan.

“Itu perkara antara PT MRS dan PT JPK(permohonan PKPU di PN Niaga Medan), sedangkan perkara Pidana Laporan Polisi oleh masyarakat tetap berproses. Jadi tidak mempengaruhi kasus pidana yang tetap berjalan, DPO tidak akan dicabut sampai tersangka Johanis dan Thedy Johanis hadir untuk di BAP sebagai tersangka,” ujar Nasriadi kepada SwaraKepri, Kamis 17 Agustus 2023.

Ia mengatakan Ditkrimsus mendapat dukungan dari segala pihak terutama masyarakat yang telah mejadi korban DPO tersangka Johanis dan Thedy Johanis yang masih memegang Sertifikat mereka.

“Sehingga mereka sangat dirugikan oleh kedua TSK DPO tersebut. Hanya warga negara yang baik yang menghormati hukum, bukan lari dari hukum apalagi lari menghindari tanggung jawab atas hak-haknya orang,”tegasnya.

Nasriadi menghimbau agar kedua tersangka DPO datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Himbauan kami sebagai penyidik agar Tersangka DPO Johanis dan Thedy Johanis jangan kabur dan silahkan datang kepada penyidik untuk dimintai keterangan mereka, dan menyerahkan sertifikat-sertifikat masyarakat yang telah menunggu kepastian lama tentang sertifikat-sertifikat tersebut,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan proses hukum perkara kliennya yakni, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen usai Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT MRS terhadap Termohon PT JPK. Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Niaga Medan yakni, 26/Pdt.sus/pkpu/2023/PN Niaga Medan, tanggal 17 Juli 2023.

“Permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS sudah jelas ditolak. Sehingga jelas adanya suatu perbuatan dugaan pelanggaran terkait undang-undang perlindungan konsumen pada PT MRS. Di sini tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK, pihak berwajib harus memperhatikan putusan Pengadilan, dan harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT MRS dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan biar jelas seluruh proses hukum menjadi netral, dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 17 Agustus 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

18 menit ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

19 menit ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

2 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

3 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

3 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

5 jam ago

This website uses cookies.