Categories: HeadlinesKarimun

Bupati Karimun: Jika Oknum RT RW Lakukan KDRT, Akan Diberhentikan

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan jika ada oknum Ketua RT maupun RW melakukan atau tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akan diberhentikan. Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Kampanye Pencegahan KDRT, Rabu (19/9/2018) di Kantor Lurah Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dikatakan, kegiatan kampanye pencegahan KDRT yang dilaksanakan Kelurahan Sungai Lakam Barat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Keutuhan dan Kerukunan Rumah Tangga yang Bahagia, Aman dan Tenteram. Oleh karena itu, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama.

Selain itu, pelaksanaan kampanye pencegahan KDRT di Kelurahan Sungai Lakam Barat ini, sambung Rafiq, sesuai Surat Edaran Peraturan Gubernur Kepri Nmor 12 Tahun 2012 tentang Wilayah Bebas Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Provinsi Kepri. Sebab itu, Kelurahan Sungai Lakam Barat dipilih sebagai daerah percontohan bebas KDRT.

“Kelurahan Kelurahan Sungai Lakam Barat inilah sebagai percontohan dan akan diikuti seluruh derah di Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Dijelaskan, jika terjadinya KDRT ditingkat RT maupun RW, Kelurahan dapat mendamaikan dan menyelesaikan permasalahan kasus tersebur agar tidak berkelanjutan. Kelurahan juga berkewajiban memberikan pembinaan keagamaan kepada warganya, terutama kepada kaum Bapak-Bapak yang rentan sebagai pelaku kekerasan.

“Kelurahan harus berperan aktif dalam mengawasi warganya. Mereka harus menjadi elemen terdepan dalam menekan kasus KDRT ini,” tegas Rafiq. 

Berdasarkan laporan dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PPPA Kabupaten  Karimun, tambahnya, hingga saat ini ada 70 kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Karimun. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah kasus KDRT (kekerasan terhadap perempuan) dan sisanya kekerasan terhadap anak.

Dalam penyelesaian kasus yang terjadi, tambahnya lagi, sebagian besar dapat diselesaikan dengan didamaikan dan menempuh jalur hukum yang dilanjutkan dengan perceraian. 

“Kita harap kepada masyarakat, jika ada yang mengalami kasus ini, segera melaporkan ke RT, RW dan kelurahan masing-masing. Agar dapat ditindak lanjuti untuk menekan kasus KDRT dilingkungan masyarakat,” pungkasnya. 

Kampanye anti KDRT itu, turut dihadiri Kadis Pengendalian Penduduk, KB, PPPA Kabupaten  Karimun, Angotta DPRD Karimun, Camat, Lurah, Ketua RT dan RW serta ratusan masyarakat Sungai Lakan Barat. 

Penulis : Hasian

Editor   : Siska

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

3 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

5 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

5 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

5 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

6 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

8 jam ago

This website uses cookies.