Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara

Sidang pembacaan putusan terdakwa MMAMH di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(10/7)./Foto: Shafix

BATAM – Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, sementara barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

Pembacaan putusan yang tidak dihadiri terdakwa(In Absentia) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan alternatif pertama Jaksa pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” kata Sapri Tarigan membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MMAMH  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan,”ujarnya.

“Kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan cargo(muatan) Light Crude Oil sebanyak 166,975.36 metrik ton dari terdakwa MMAMH dirampas untuk negara,” lanjut Sapri Tarigan.

Kemudian, sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk dimusnahkan. “Dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS terlampir dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Laman: 1 2 3

4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Putusan Hakim Soal Kapal MT Arman 114 Dirampas untuk Negara, OMS Segera Ajukan Gugatan Perlawanan – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Temukan Dokumen Palsu Kapal MT Arman 114, Kedubes Iran Surati Mahkamah Agung RI – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Tanggapan Jaksa Soal Vonis Kapten Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan dan KLHK soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top