BATAM – Setelah tujuh tahun masuk Daftar Pencarian Orang(DPO), akhirnya buronan kasus korupsi penyaluran beras miskin di Sei Binti Kecamatan Sagulung, Purwadi ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (30/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Purwadi yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah korupsi penyaluran beras miskin ke 13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Batam tahun anggaran 2010 dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp 65.988.225.
Purwadi diringkus di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun.
“Kasusnya putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” ujar Kajari Batam, Herlina Setyorini kepada awak media, Rabu (30/3/2022).
Page: 1 2
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.