Herlin menjelaskan, pelaku diamankan pada pukul 14.30 Purwadi setelah pihak Kejaksaan pusat monitoring keberadaan tersangka setelah mengubah KTP asal Batam menjadi KTP Karimun
“Setelah mengubah KTP asal Batam menjadi KTP Karimun tim kejaksaan pusat memonitoring keberadaan pelaku yang bekerja sebagai sekuriti di Karimun,” tegas Herlin
Herlin menambahkan, pelaku memperkaya diri sendiri hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta lebih.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta lebih,” tegas Herlin.
Ia mengatakan, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara
“Pelaku dijatuhin vonis namun akhirnya melarikan diri,” pungkasnya./EDW
(jim)
Page: 1 2
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
This website uses cookies.