Herlin menjelaskan, pelaku diamankan pada pukul 14.30 Purwadi setelah pihak Kejaksaan pusat monitoring keberadaan tersangka setelah mengubah KTP asal Batam menjadi KTP Karimun
“Setelah mengubah KTP asal Batam menjadi KTP Karimun tim kejaksaan pusat memonitoring keberadaan pelaku yang bekerja sebagai sekuriti di Karimun,” tegas Herlin
Herlin menambahkan, pelaku memperkaya diri sendiri hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta lebih.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta lebih,” tegas Herlin.
Ia mengatakan, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara
“Pelaku dijatuhin vonis namun akhirnya melarikan diri,” pungkasnya./EDW
(jim)
Page: 1 2
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.