Herlin menjelaskan, pelaku diamankan pada pukul 14.30 Purwadi setelah pihak Kejaksaan pusat monitoring keberadaan tersangka setelah mengubah KTP asal Batam menjadi KTP Karimun
“Setelah mengubah KTP asal Batam menjadi KTP Karimun tim kejaksaan pusat memonitoring keberadaan pelaku yang bekerja sebagai sekuriti di Karimun,” tegas Herlin
Herlin menambahkan, pelaku memperkaya diri sendiri hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta lebih.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta lebih,” tegas Herlin.
Ia mengatakan, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara
“Pelaku dijatuhin vonis namun akhirnya melarikan diri,” pungkasnya./EDW
(jim)
Page: 1 2
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
This website uses cookies.