BATAM – Setelah tujuh tahun masuk Daftar Pencarian Orang(DPO), akhirnya buronan kasus korupsi penyaluran beras miskin di Sei Binti Kecamatan Sagulung, Purwadi ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (30/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Purwadi yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah korupsi penyaluran beras miskin ke 13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Batam tahun anggaran 2010 dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp 65.988.225.
Purwadi diringkus di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun.
“Kasusnya putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” ujar Kajari Batam, Herlina Setyorini kepada awak media, Rabu (30/3/2022).
Page: 1 2
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.