Categories: BATAM

Buronan Kasus Korupsi Pasaman Barat Ditangkap di Batam

BATAM – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Riko Antoni, di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.20 WIB di kawasan Tiban Indah Permai.

Dijelaskannya, operasi penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.

“Riko Antoni ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Kantor Kejari Batam untuk melengkapi administrasi sebelum diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat,” kata Tiyan, Rabu (5/2/2025).

Riko Antoni (43) terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan tenis indoor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1,39 miliar.

Dalam kasus ini, Riko Antoni diduga menerima pengalihan pekerjaan secara ilegal sebagai subkontraktor, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan serta deviasi dalam pelaksanaan proyek. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp421 juta.

“Selama proses penyidikan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Pasaman Barat sebagai saksi. Ia telah dipanggil sebanyak tujuh kali sejak 2021, tetapi selalu mangkir,” lanjutnya.

Selain tidak memenuhi panggilan, Riko Antoni juga melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa tahun dalam pelarian, tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Batam dan Kejari Pasaman Barat akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Batam.

Program Tabur yang dijalankan Kejaksaan bertujuan untuk memastikan setiap buronan dapat segera dieksekusi demi kepastian hukum. Program ini merujuk pada Pasal 145 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2017, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022.

“Penangkapan ini merupakan tindak tegas kejaksaan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum. Kejari Batam juga menekankan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan publikasi terhadap kinerja institusi dalam menegakkan hukum,” tutupnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.