Categories: BATAM

Buronan Kasus Korupsi Pasaman Barat Ditangkap di Batam

BATAM – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Riko Antoni, di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.20 WIB di kawasan Tiban Indah Permai.

Dijelaskannya, operasi penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.

“Riko Antoni ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Kantor Kejari Batam untuk melengkapi administrasi sebelum diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat,” kata Tiyan, Rabu (5/2/2025).

Riko Antoni (43) terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan tenis indoor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1,39 miliar.

Dalam kasus ini, Riko Antoni diduga menerima pengalihan pekerjaan secara ilegal sebagai subkontraktor, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan serta deviasi dalam pelaksanaan proyek. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp421 juta.

“Selama proses penyidikan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Pasaman Barat sebagai saksi. Ia telah dipanggil sebanyak tujuh kali sejak 2021, tetapi selalu mangkir,” lanjutnya.

Selain tidak memenuhi panggilan, Riko Antoni juga melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa tahun dalam pelarian, tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Batam dan Kejari Pasaman Barat akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Batam.

Program Tabur yang dijalankan Kejaksaan bertujuan untuk memastikan setiap buronan dapat segera dieksekusi demi kepastian hukum. Program ini merujuk pada Pasal 145 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2017, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022.

“Penangkapan ini merupakan tindak tegas kejaksaan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum. Kejari Batam juga menekankan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan publikasi terhadap kinerja institusi dalam menegakkan hukum,” tutupnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

18 menit ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

25 menit ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

34 menit ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

42 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

1 jam ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

1 jam ago

This website uses cookies.