BATAM – swarakepri.com : Perundingan terakhir Dewan Pengupahan Kota(DPK) untuk menentukan angka Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2014 gagal menemui kesepakatan. Buruh dan pengusaha masih tetap bertahan dengan usulan angka masing-masing yakni Rp 3.390.000 dari buruh dan Rp 2.172.973 atau sama dengan angka KHL diusulkan oleh pengusaha.
Tidak adanya kesepakatan angka UMK Batam 2014 dalam perundingan Dewan Pengupahan ini kembali mengulang peristiwa tahun 2012 lalu ketika membahas angka UMK Batam 2013.
Sukirno, anggota dewan pengupahan dari KSPSI seusai perundingan kepada ribuan massa buruh KSPSI dan KSBSI Batam yang mengawal perundingan sejak pagi hingga siang hari tadi, Rabu(6/11/2013) mengaku bahwa angka UMK Batam 2014 gagal disepakati karena perwakilan pengusaha dan buruh masih tetap bertahan dengan angka masing-masing.
“Pengusaha tetap ngotot UMK sama dengan KHL, sementara buruh tetap mengusulkan angka Rp 3,3 juta,” ujarnya.
Sekitar pukul 14.50, ribuan massa buruh akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari anggota dewan pengupahan perwakilan buruh yang menyatakan pembahasan UMK Batam 2014 tidak menemui kesepakatan.(red)
BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…
Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…
Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…
BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…
Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…
Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
This website uses cookies.