BATAM – Seorang oknum wartawan di Batam berinisial KP ditangkap Unit PPA Satreskim Polresta Barelang karena diduga mencabuli gadis remaja berusia 14 tahun. Tersangka ditangkap di kawasan SP Plaza Batu Aji, Batam pada Kamis(14/10/2021).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polresta Barelang, pada tanggal 4 Oktober 2021.
Reza menguraikan kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021, korban meminta izin meminta izin kepada orang tuanya untuk kerja kelompok dirumah temannya, namun sampai Hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 pukul 23.00, korban baru pulang kerumah. Selama 3 hari korban tidak bisa dihubungi.
Besoknya, pada Hari Senin 4 Oktober 2021, orang tua korban(pelapor) menanyakan korban selama 3 hari pergi kemana. Korban kemudian mengaku diajak tersangka menginap di salah satu penginapan di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.
Selama 3 hari tersebut, korban tidak diijinkan pulang oleh tersangka. Korban juga diancam akan dipukul oleh tersangka jika memberitahukan (perbuatan hubungan suami istri) kepada siapapun, dan memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada korban.
Page: 1 2
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
This website uses cookies.