BATAM – Seorang oknum wartawan di Batam berinisial KP ditangkap Unit PPA Satreskim Polresta Barelang karena diduga mencabuli gadis remaja berusia 14 tahun. Tersangka ditangkap di kawasan SP Plaza Batu Aji, Batam pada Kamis(14/10/2021).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polresta Barelang, pada tanggal 4 Oktober 2021.
Reza menguraikan kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021, korban meminta izin meminta izin kepada orang tuanya untuk kerja kelompok dirumah temannya, namun sampai Hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 pukul 23.00, korban baru pulang kerumah. Selama 3 hari korban tidak bisa dihubungi.
Besoknya, pada Hari Senin 4 Oktober 2021, orang tua korban(pelapor) menanyakan korban selama 3 hari pergi kemana. Korban kemudian mengaku diajak tersangka menginap di salah satu penginapan di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.
Selama 3 hari tersebut, korban tidak diijinkan pulang oleh tersangka. Korban juga diancam akan dipukul oleh tersangka jika memberitahukan (perbuatan hubungan suami istri) kepada siapapun, dan memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada korban.
Page: 1 2
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
This website uses cookies.