BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan terhadap terdakwa kasus pencabulan, Deni Destian, lantaran mencabuli pacarnya yang masih berumur 13 tahun sebanyak empat kali.
Ketua majelis hakim Jasael didampingi anggota majelis M. Chandra dan Rozza El Afrina saat membacakan amar putusan menyatakan, vonis tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda 800 juta rupiah serta subsider tiga bulan penjara,” kata Jasa di ruang sidang Candra, Rabu (24/1/2018).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha yakni Tujuh tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan terima atas putusan hakim. JPU yang diwakili Romano juga menyatakan terima.
Perbuatan cabul ini sudah dilakukan terdakwa terhadap korban sejak April 2017 lalu di salah satu pondok di Ocarina Batam Center. Di tempat tersebut terdakwa menggauli korban sebanyak satu kali. Seminggu kemudian aksi bejat terdakwa kembali berlanjut di tempat yang sama.
Kejadian serupa kembali dilakukan terdakwa terhadap korban sebanyak dua kali di tempat berbeda.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.