Categories: HUKUM

Cabuli Pacar yang Masih ABG Hingga Empat Kali, Deni Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan terhadap terdakwa kasus pencabulan, Deni Destian, lantaran mencabuli pacarnya yang masih berumur 13 tahun sebanyak empat kali.

Ketua majelis hakim Jasael didampingi anggota majelis M. Chandra dan Rozza El Afrina saat membacakan amar putusan menyatakan, vonis tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda 800 juta rupiah serta subsider tiga bulan penjara,” kata Jasa di ruang sidang Candra, Rabu (24/1/2018).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha yakni Tujuh tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan terima atas putusan hakim. JPU yang diwakili Romano juga menyatakan terima.

Perbuatan cabul ini sudah dilakukan terdakwa terhadap korban sejak April 2017 lalu di salah satu pondok di Ocarina Batam Center. Di tempat tersebut terdakwa menggauli korban sebanyak satu kali. Seminggu kemudian aksi bejat terdakwa kembali berlanjut di tempat yang sama.

Kejadian serupa kembali dilakukan terdakwa terhadap korban sebanyak dua kali di tempat berbeda.

 

 

 

 

 

Penulis  : Rumbo
Editor    : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

3 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

6 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

6 jam ago

This website uses cookies.