Categories: HUKUM

Caifung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BATAM – Caifung alias Afung, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan di PT Laut Mas Cabang Batam dituntut penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan oleh Jaksa Penunut Umum(JPU) Arie Prasetyo di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(2/8/2018).

“Menyatakan terdakwa Caifung alias Afung bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair,” kata JPU Arie Prasetyo.

Dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Caifung alias Afung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Megastar Shipping,” ujar JPU.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan yaitu, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya JPU menyampakan unsur-unsur dari pasal 374 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa Caifung. Kata JPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, diketahui bahwa tindakan terdakwa yang mengakibatkan Megastar Shipping mengalami kerugian sebesar 1.947.815,53 SGD dilakukan secara berulang ulang yaitu sejak Januari 2014 sampai Desember 2017.

“Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata JPU.

Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 7 Agustus 2018 mendatang untuk mendengarkan pledoi Penasehat Hukum terdakwa Caifung (foto : RD_JOE)

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Syahlan didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,” kata Tantimin selaku penasehat hukum terdakwa.

Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga tanggal 7 Agustus 2018 mendatang untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

59 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.