Categories: HUKUM

Caifung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BATAM – Caifung alias Afung, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan di PT Laut Mas Cabang Batam dituntut penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan oleh Jaksa Penunut Umum(JPU) Arie Prasetyo di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(2/8/2018).

“Menyatakan terdakwa Caifung alias Afung bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair,” kata JPU Arie Prasetyo.

Dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Caifung alias Afung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Megastar Shipping,” ujar JPU.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan yaitu, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya JPU menyampakan unsur-unsur dari pasal 374 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa Caifung. Kata JPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, diketahui bahwa tindakan terdakwa yang mengakibatkan Megastar Shipping mengalami kerugian sebesar 1.947.815,53 SGD dilakukan secara berulang ulang yaitu sejak Januari 2014 sampai Desember 2017.

“Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata JPU.

Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 7 Agustus 2018 mendatang untuk mendengarkan pledoi Penasehat Hukum terdakwa Caifung (foto : RD_JOE)

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Syahlan didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,” kata Tantimin selaku penasehat hukum terdakwa.

Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga tanggal 7 Agustus 2018 mendatang untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

11 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

This website uses cookies.