Caleg Demokrat Batam “Zolimi” Karyawan

Tandatangan Johan dalam Perjanjian Kerja Laut Diduga Dipalsukan

BATAM – swarakepri.com : Tindakan semena-mena diduga dilakukan Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP) Teuku Hamzah yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat terhadap salah satu karyawan bernama Johan Julius Tomasila(61) selaku Kepala Kamar Mesin(KKM) atau Chip Enginering yang ditugaskan disalah satu kapal milik perusahaan.

Kepada swarakepri, Johan mengaku bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak pada tanggal 27 Februari 2014 lalu tanpa disertai alasan yang jelas. Dalam kontrak perjanjian kerja, Johan dikontrak selama satu tahun yakni dari mulai bulan Oktober 2013 hingga Oktober 2014.

“Perusahaan melalui pak Hamzah pada tanggal 27 Februari 2014 memanggil saya dan menyerahkan gaji, kemudian ia mengatakan bahwa saya tidak dipekerjakan lagi. Saya sempat menanyakan mengenai sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014, tapi tidak dihiraukan. Pak Hamzah hanya menyampaikan terima kasih saja,” jelas Johan, siang tadi, Jumat(28/3/2014) di Batam Center.

Tidak terima dengan pemutusan kontrak kerja secara sepihak tersebut, Johan kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam. Oleh pihak Disnaker, Johan disarankan agar meminta surat rekomendasi dari Kantor Pelabuhan Batam agar pengaduan tersebut bisa diurus di Disnaker.

Atas anjuran dari Disnaker tersebut, Johan kemudian mendatangi Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam melalui Kasi Status Hukum Kapal dan Kepelautan untuk mengurus surat rekomendasi namun tidak ditanggapi. Johan kemudian membuat laporan ke bidang Kesyahbandaran Kanpel Batam.

Melalui adanya laporan tersebut, Johan akhirnya bisa bertemu langsung dengan John Kennedy selaku Kabid Kesyahbandaran Kanpel Batam. Namun dalam pertemuan itu Johan harus kecewa karena pembayaran sisa kontrak kerja yang dituntutnya tidak ditanggapi dan justru mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak wajib melakukan pembayaran dengan alasan yang tertulis pada pasal 3 surat perjanjian kerja.

“Saya sangat kecewa dengan pernyataan dari syahbandar karena cederung membela perusahaan. Pasal-pasal yang ada dalam perjanjian kerja laut juga dilihat secara sepotong- potong tanpa memperhatikan pasal lainnya,” jelasnya.

Johan menjelaskan bahwa selain melanggar perjanjian kontrak kerja, pihak perusahaan juga diduga dengan sengaja memalsukan tandatangannya pada perjanjian kerja laut yang diterimanya saat kapal akan berlayar.

“Tandatangan saya dipalsukan pada salah satu perjanjian kerja yang diserahkan pihak perusaaan saat kapal akan berlayar. Perjanjian kerja yang pernah saya tandatangani bersama HRD berbeda dengan perjanjian kerja yang diserahkan diatas kapal itu,” jelasnya.

Sementara itu Direktur PT Tampok Sukses Perkasa, Teuku Hamzah yang juga Calon Legislatif(Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat sampai berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

1 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

1 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

9 jam ago

Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam

BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…

13 jam ago

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

19 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

21 jam ago

This website uses cookies.