Categories: POLITIK

Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Batam Belum Serahkan Bukti LHKPN

BATAM-Calon terpilih anggota DPRD Kota Batam wajib menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Kewajiban ini diatur dalam pasal 36 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.

“Jika mereka tak serahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Gubernur Kepri,” kata Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Senin (12/8/2019).

Ia menjelaskan, berdasarkan surat KPU RI nomor 861/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019, tanda terima LHKPN yang disampaikan pada KPU adalah tanda terima terhadap LHKPN yang dilakukan calon pada rentang waktu sejak ditetapkan sebagai calon tetap sampai penetapan calon terpilih.

Penetapan calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) adalah 20 September 2018. Sedangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam dilaksanakan melalui rapat pleno pada Sabtu (10/8) di Hotel Travelodge Batam. Dan batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN kepada KPU adalah tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.

“Artinya penyampaian tanda terima adalah untuk pelaporan LHKPN setelah 20 September 2018 sampai 7 hari setelah penetapan calon terpilih pada 10 Agustus 2019,” ujarnya.

Hingga Senin (12/8) siang, menurut Zaki, sudah 29 calon terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN. Tersisa 21 nama yang belum menyerahkan syarat tersebut.

Tanda terima ini ada yang disampaikan langsung oleh calon terpilih. Dan ada sebagian melalui petugas penghubung partai politik yang mencalonkan calon terpilih.

KPU Batam mengimbau calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN untuk segera menyampaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Sebab ini akan menjadi salah satu dasar bagi KPU Batam untuk mengajukan nama-nama anggota DPRD Batam yang akan dilantik kepada gubernur.

“Lebih cepat lebih baik, karena waktunya mepet dan KPU Batam harus segera menyerahkan berkas-berkas untuk pengajuan pelantikan kepada gubernur,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, ada 50 calon terpilih anggota DPRD Batam hasil pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU Batam.

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/08/12/kpu-tunggu-bukti-lhkpn-dari-calon-terpilih/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

50 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.