BATAM – swarakepri.com : Camat Sagulung, Abidun Pasaribu membantah telah menyuruh terdakwa Guruh Salim Harahap untuk menganiaya Ketua LSM Barelang, Yusril. Hal tersebut dikatakannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis(5/9/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangannya, Abidun mengaku bahwa pada saat kejadian pemukulan tersebut ia bersama Yusril sedang minum kopi dengan Yusril di Pujasera Shangrila Sekupang.
“Ketika saya baru minum kopi, tiba-tiba terdakwa datang dengan temannya dan langsung memukul korban. Kemudian terdakwa langsung membawa korban ke Rumah Sakit” ujarnya.
Kepada Majelis Hakim, Abidun bersikukuh tidak ada menyuruh terdakwa untuk melakukan pemukulan. ” Pemukulan yang dilakukan terdakwa bukan saya yang suruh bu Hakim,” ujarnya lagi.
Abidun sendiri sempat terdiam ketika Jaksa Penuntut Umum(JPU) menunjukan bukti rekaman percakapannya dengan terdakwa yakni 2 hari sebelum kejadian. Abidun yang sebelumnya terus membantah kemudian sempat terdiam dan mengakui bahwa dalam rekaman tersebut ia meminta bantuan kepada terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Budiman Sitorus dan Nunny selaku Hakim anggota sempat menyarankan agar terdakwa meminta maaf kepada korban. Namun korban Yusril menolak. Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Aji Satrio dalam dakwaannya menjerat terdakwa Guruh Salim Harahap dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tantang penganiayaan berat.(adi)
Menghadirkan semangat baru dalam dunia hiburan dan komunitas, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan Pop…
Di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global, perilaku investor…
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Pengembangan Usaha Jasa…
Dalam rangkaian program ARTCYCLE: EARTHFORM, ASHTA District 8 bersama Liberty Society dan MOP Beauty menghadirkan…
Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…
This website uses cookies.