Categories: BATAMHeadlines

Catat! Ini Empat Poin Kebijakan Gubernur Kepri Terkait Taksi Online di Batam

BATAM – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyematkan empat poin kebijakan mengenai taksi berbasis aplikasi (online) dalam Rapat Pembahasan Angkutan Sewa Khusus Kota Batam di Gedung Pemko Batam, pada Rabu (14/3/2018).

Kebijakan pertama, Gubernur Kepri mewajibkan kepada seluruh aplikator untuk mengakomodir setiap taksi plat kuning yang masih layak operasi untuk bergabung dalam aplikasi.

Poin pertama kebijakan Gubernur tersebut diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di lapangan.

Kedua, Gubernur menetapkan jumlah kuota sementara sebanyak tiga ratus unit taksi. Namun, penetapan jumlah kuota sewaktu-waktu akan berubah sesuai kajian konsultan  di wilayah provinsi.

“Tidak dibenarkan adanya penambahan atau penerimaan driver lagi. Kita akan tentukan kembali jumlah kuota setelah nanti diadakan pengkajian di tingkat provinsi oleh konsultan,” ujar Nurdin.

Kebijakan Gubernur berikutnya yakni menghentikan perekrutan driver baru kepada setiap perusahaan aplikator. Hal itu sesuai dengan kebijakan Moratorium Nasional.

Dengan demikian, seluruh perusahaan aplikator wajib menyerahkan data digital kepada Dinas Perhubungan guna meneliti jumlah kendaraan dan alur perjalanan transportasi yang bertujuan meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kriminal oleh driver terhadap penumpang.

Terakhir, Gubernur mewajibkan seluruh aplikator, Badan Usaha Angkutan Khusus dan Asosiasi Driver Online melakukan proses penyeleksian guna menyesuaikan dengan jumlah kuota yang ditetapkan Gubernur.

Secara tegas, Nurdin tidak membenarkan adanya pemungutan dalam proses penyeleksian. Ia berharap penyeleksian dilakukan secara fair dan adil. Tujuannya menghindari terjadinya permasalahan lanjutan.

Empat poin kebijakan Gubernur disepakati secara tertulis oleh Walikota Batam, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Asosiasi Driver Online, Asosiasi Forum Taksi Online dan SKPD Kota Batam.

“Kebijakan ini disepakati secara tertulis. Alhamdulillah sudah bisa urus izin untuk online. Namun, terkait kuota itu butuh pengkajian mendalam, untuk itu tunggu hasil kajian dari konsultan,” tutup Nurdin.

 

Penulis  : Syahril

Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

9 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

11 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

14 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

17 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

19 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

20 jam ago

This website uses cookies.