BATAM – Indarti, karyawan salah satu perusahaan manufaktur di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, Batam dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) lantaran membuang dan membunuh bayi laki-laki ke tong sampah di klinik Batamindo.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan maka akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan.
“Terdakwa dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata JPU pengganti, Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (14/3/2018) pagi.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seketika itu Indarti langsung tertunduk.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Martha Napitupulu meminta tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami akan membacakan pembelaan secara tertulis yang Mulia,” kata penasehat hukum terdakwa.
Selanjutnya, sebelum menutup sidang, Mangapul pun meminta supaya agenda pledoi diagendakan seminggu berikutnya.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum,” kata Mangapul sambil mengetuk palu.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
This website uses cookies.