Categories: HUKUM

Buruh Mukakuning Pembuang Bayi ke Tong Sampah Dituntut 9 Tahun

BATAM – Indarti, karyawan salah satu perusahaan manufaktur di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, Batam dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) lantaran membuang dan membunuh bayi laki-laki ke tong sampah di klinik Batamindo.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan maka akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan.

“Terdakwa dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata JPU pengganti, Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (14/3/2018) pagi.

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seketika itu Indarti langsung tertunduk.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Martha Napitupulu meminta tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Kami akan membacakan pembelaan secara tertulis yang Mulia,” kata penasehat hukum terdakwa.

Selanjutnya, sebelum menutup sidang, Mangapul pun meminta supaya agenda pledoi diagendakan seminggu berikutnya.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum,” kata Mangapul sambil mengetuk palu.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

7 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

9 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

12 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

15 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

17 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

18 jam ago

This website uses cookies.