LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Lingga mengajak masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolri selama pelaksanaan Natal dan menjelang Tahun Baru 2021 guna mencegah kasus penularan Covid-19.
‘’Kami mengoptimalkan sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada elemen masyarakat,’’ terang Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, Senin (28/12/2020).
Menurut Kapolres, sampai saat ini kepolisian komitmen mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, salah satunya adanya kebijakan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.
Kebijakan maklumat Kapolri tersebut saat ini di Kabupaten Lingga terus disosialisasikan melalui pemasangan baliho, stiker di tempat-tempat umum dan sejumlah kantor instansi pemerintah.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Polres Lingga terus menyosialisasikan tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat.
Diterangkan AKBP Arief Robby Rachman, dalam Maklumat Kapolri melarang warga merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam tahun baru, Arak-arakan, Pawai atau Karnaval dan Pesta Kembang Api.
‘’Kami minta masyarakat dapat menaati maklumat Kapolri tersebut, hal ini guna mengendalikan kasus Covid-19 terutama di Kabupaten Lingga,’’ imbuh pria yang sebelumnya bertugas sebagai Kayanma Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri.
Ditambahkan Kapolres, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masyarakat melanggar Maklumat Kapolri.
Sebab, Maklumat Kapolri tersebut sangat bermanfaat untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari serangan penyakit yang mematikan tersebut.
Saat ini, tambah Kapolres banyak warga,termasuk tenaga medis yang terpapar Covid-19 mengakibatkan kematian.
‘’Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Covid-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan,’’ imbuh AKBP Arief Robby Rachman.
Ruslan(r)
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
This website uses cookies.