Categories: HUKRIM

Conti Chandra Ajukan Pemeriksaan Setempat

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PT Bangun Megah Semesta

BATAM – Sidang gugatan perdata Conti Chandra melawan 11 orang tergugat pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum di PT Bangun Megah Semesta(BMS)  kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(17/3/2016) siang.

 

Sidang yang beragendakan pembuktian dari para tergugat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Endi Nurindra Putra.

 

Kuasa Hukum Conti Chandra, Mince Hamzah dan Edward Banner Purba dalam persidangan mengajukan pemeriksaan setempat(PS) kepada Majelis Hakim.

 

“Tadi kita memohon dilakukan pemeriksaan setempat untuk menilai obyek gugatan. Pihak lawan menyebutkan dengan membayar Rp 27 miliar sudah bisa menjadi pemilik,” ujar Mince seusai persidangan.

 

Mince mengatakan dengan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim diharapkan bisa melihat sendiri dan mencocokkan dengan bukti yang mereka miliki.

 

“Sinkron tidak dengan pembayaran? Uang Rp 27 miliar yang dianggap sebagai pembayaran itu adalah utang. Pantaskah PT BMS ini dinilai hanya sebesar Rp 27 miliar?” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun terkait saham PT BMS.

 

“Kalau sudah dibayar, kita tidak mungkin kita mengajukan gugatan,” jelasnya.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda pembuktian surat dari para tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

 

Untuk diketahui persidangan perkara ini mulai disidangan sejak tanggal 21 Oktober 2015 lalu. Conti Chandra menggugat 11 orang yakni Tjipta Fudjiarta, Rikardo Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston, Anli Cenggana, Syaifudin, Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi.

 

(red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • mampus kalian komplotan tjipta penjara tempat kalian terutama buat syaifudin dan anli cenggana selain di penjara di cabut aja izin meraka biar mampus.

  • china medan bikin rusuh sj dibatam dgn kelicikan begal bcc sampe tahunan...enyah sj dari btam daripada makan korban

  • keren pak conti,sikat aja mereka,jangan beri ampun pada tikus jelek itu.terutama notarisnya biar gak semena-mena jual beli hukum demi kepetingan.

Recent Posts

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

4 menit ago

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…

9 menit ago

KA Siliwangi Angkut Hampir 5 Ribu Pelanggan, Tertinggi Liburan Sekolah

Kereta Api (KA) Siliwangi kembali membuktikan perannya sebagai moda transportasi andalan masyarakat di wilayah Cianjur…

56 menit ago

Alasan Business Management dan Marketing Unggul di International Undergraduate Program

Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…

1 jam ago

Metland Cikarang Raih Rekor MURI Dragrace Pushbike Anak Terbanyak

Metland Cikarang kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori "Balap Lintasan…

2 jam ago

Budaya Organisasi Kunci Penguatan E-Government BSKDN, Temuan Riset Fahsul Falah

Transformasi digital pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya…

2 jam ago

This website uses cookies.