Sidang Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam
BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama PT Batam Megah Semesta(BMS) Conti Chandra mengungkapkan bahwa Tjipta Fudjiarta tidak pernah mau membayar saham yang telah disepakati sebelumnya.
“Setelah saya menjadi pemilik, saham 100 persen di PT BMS, Tjipta mendatangi saya dan ingin membeli seluruh saham milik saya yang telah saya miliki melalui akta RUPS No 89 tanggal 27 Juli 2011 dan akta perubahan No 1 tanggal 1 Agustus 2011 oleh Notaris Anly Cenggana,” ujar Conti saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(28/7/2015) siang.
Setelah itu terjadilah negosiasi harga gedung Hotel BCC dan kemudian Conti buka harga sesuai dengan appraisal yang dibuat KJPP Miduk Totok dari Bank Panin sebesar Rp 182.132.000.000.
“Setelah terjadi tawar menawar dan kami komitmen sebesar Rp 150.000.000. Lalu Tjipta memeriksa semua legalitas yang ada,” ujarnya.
Setelah itu Tjipta kemudian memintanya untuk membuat legalitas dengan membuatkan akta jual beli saham milik Wie Meng, Hasan, Andres Sie dan Sutriswi untuk mengindari pembayaran pajak dua kali.
“Saya kemudian memanggil para pemegang saham untuk melakukan RUPS. Saat RUPS itu yang hadir dan datang hanya saya, Wie Meng dan Hasan sedangkan Tjipta Fudjiarta dan Sutriswi tidak hadir,” terangnya.
Dikatakannya bahwa pada tanggal 12 Desember 2011, Notaris Anly Cenggana datang menemuinya untuk menyerahkan akta RUPS No 2 tanggal 02 Desember 2011, akta No 3,4 dan 5.
“Menurut Notaris, akta tersebut merupakan bukti kwitansi pelunasan dan disimpan untuk penagihan jual beli saham. Saat melihat akta itu saya terkejut, karena saat RUPS para pihak belum hadir secara keseluruhan dan saya hanya menyetujui. Saya belum mengetahui timbulnya akta itu,” jelasnya.
Setelah akta-akta itu dipegangnya, ia mengaku langsung mendatangi Tjipta Fudjiarta untuk menagih uang pembelian saham sebesar Rp 150 miliar sesuai dengan komitmen sebelumnya.
“Saat itu Tjipta keberatan untuk membayar sehingga dinegosiasikan kembali menjadi Rp 120 Miliar. Tapi selama 2 bulan ditunggu, Tjipta juga masih belum bayar dan kembali negosiasi menjadi Rp 90 miliar. Meskipun sudah 2 kali nego, Tjipta juga masih belum membayar dan kembali menegosiasi menjadi Rp 70 miliar. Ketika ditagih, Tjipta juga tetap belum mau bayar dan meminta mengumpulkan keluarga untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Dalam pertemuan keluarga tersebut, lanjutnya seluruh keluarga menyarankan agar Tjipta membayarkan ke Conti Chandra sebesar Rp 70 miliar. Saran keluarga tersebut juga tidak dituruti Tjipta dan jutru ngotot dan mengatakan hanya mau membayar sebesar Rp 190 juta sesuai dengan harga saham yang ada di tiga akte tersebut(3,4,5).
“Karena Tjipta tetap ngotot tidak mau bayar, atas saran keluarga, saya dan kuasa hukum akhirnya melapor ke Mabes Polri tanggal 09 Juni 2014,” jelasnya.
Conti juga mengatakan bahwa selama ia meminta pembayaran saham kepada Tjipta, Tjipta selalu berjanji akan membayar saat ia tidak memegang dokumen akta-akta kepemilikan saham.
“Ternyata itu hanya alasan dia untuk menjerat dan menipu saya kedalam pusaran permasalahan yang lebih dalam hingga saya duduk sebagai terdakwa. Tjipta ternyata orang yang tidak bisa diberi kepercayaan,” paparnya.
Selain menjelaskan soal akta-akta tersebut(3,4,5) dalam nota pembelaannya, Conti Chandra juga menjelaskan soal penjualan 11 unit apartemen di Hotel BCC dan peran Toh York Yee Winston selaku pelapor kasus ini ke Polda Kepri. (red/rudi)
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…
Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…
Scati, pemimpin global dalam solusi keamanan inovatif, dengan bangga mengumumkan penunjukan MLV Teknologi sebagai distributor…
This website uses cookies.
View Comments
brengsek betul tjipta ternyata dari awal begal bcc,mencermati kasus ini tjipta memang main main dengan apart hukum dan kroninya buat mafiajahat merampas hak orang lain dgn siasat licik,hukum akankah masih tajam buat manusia macam ini
Apa pasal tak mau bayar
Enak ya cara dapat nya
Lebih enak dari kena undian
Lebih enak lagi gak usah merampok
Tapi nasib mengatakan lain
Sepandai pandai mengbungkus bangkai
Akhir meyeruak kemana mana
Baca tribun-Sindo-haluan serta batam tjipta dot com
Coba kita kaji perampok masuk rumah merampas harta pemilik rumah ,lalu pemilik rumah diikat lalu diserahkan ke polisi ,,kemudian harta habis dikuras perampok lalu polisi meproses pemilik rumah lalu pemilik rumah dikurung dan di bawa ke pengadilan ,ini manusia -2 jahilah .(jaksa dan oknum polisi) pakailah hati nurani kalian jangan pakai perut buncit mu untuk mengukur keadilan di bumi ini
bukan hanya begal tjipta di hotel BCC ternyata juga begal terhadap hukum,benar-benar brengsek orang yang terlibat di dalamnya.
Jaksa harus menbuat keputusan yg berdasar fakta, kalau fakta kurang kuat masih maju berarti kecurigaan aja yg kuat, kalau gitu bisalah tangkap semua yg di curigai berat tapi tak punya fakta dan masukkan ke penjara, kasus conti ini harus di lihat dgn mata terrbuka, jgn pasang kaca mata kuda, apalagi mata tersumpal hepeng, conti adalah pendiri sekaligus pemilik, tjipta sudah terlalu tamak, makan habis bersama tulang2, conti tertipu karena masih ada tali persaudaraan mereka, semoga masih ada keadilan di tegakan di sini
Tjita fujiarta kantong nya gak punya uang untu bayar ke conti chandra ,maka dia memakai jurus pat melipat ,sayang nya ketahuan oleh pers padahal sudah menjadi calon pemilik yg tidak ada aktanya
Yang lucu lagi untuk pembayaran tidak pernah dilakukan oleh tjipta fujiarta ,
Aduh orang tua ini brengsexx padahal kita kita sebagai manusia pasti ada malunya kalau mengerjakan penipuan pencurian trus ketahuan umun,,,pasti malu nya bukan main tapi kita semua pada ridak tahu sebelum tjipta ke batam ,,,maaf pembaca KEMALUAN TJIPTA TELAH DIPOTONG RATA ( tidak memiliki kejantanan)
Disarankan untuk sadar dan kembali pada Tuhan yg maha pengasih
akal bulus tjipta terhadap conti memanfaat kepercayaan sangat disayangkan,manusia takbs balas budi apalagi bisnis yg fair dan cincai,karma akan menimpa tjipta karna sumpahserapah masyarakat dan korban tipu2nya
nyesek banget ngikuti brita ini,sbg masyarak yg awam hukum sakitnya tuh disiiniii??amieet2 bener br sklnya tahu ada manusia srakah,licik,tamak,licin macem tjipta fudjiarta,conti tentunya takakan mundur dgn sgl pengorbanannya,penasaran pingin liat langsung skali tempo muka asli tjipta ma conti nih,pak/bu wartawan swarakepri,diinfo dong jika ada sidang lg lwt twitter apa fb apa britanya,penasaran bener
tjipta,jaksa dan para kroninya rame-rame rampok bcc dengan terang-terangan melihat berita dari swatakepri,takdisangka tjipta gunakan alat negara kaburkan fakta-fakta,kebiri hukum maupun saksi ahli demi hotel yang kabarnya bernilai 400milyar,joroknya lagi jaksa,apart penyiddik,notaris memaksakan hukum tanpa malu dan hatinurani
Aduh hai gak mau bayar
Kasus ini menampakan ada sekenario mengambil alih bcc hotel dgn berbagai cara ,
Kalau begitu ya repot dong
Lagi panas panas nya berita hotel bcc
Biarlah penegak hukum yg memastiksn hukum dalam kasus bcc
Ya mengrikan kan juga ya buat kasus bcc dan sungguh tamak t sudah mendapatkan bcc masih mau mengkrinimalisasi sdr conti ke dalam jeratan hukum
Kita bersama sama melihat kedepen ,bahwa keputusan ada di tangan hakim ,wajarlah kalau masyarakat pada prihatin kasus ini
klimpungan akhirnya fakta2 mulai terpapar,jaksa makin nampak mihak siapa,tp jgn maksakan hukum yg berakibat rontoknya kepercayaan pengadilannegeri dari masyarakat yg mengikuti brota ini