Tjipta Fudjiarta Diminta Kosongkan Hotel BCC Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Tjipta Fudjiarta Diminta Kosongkan Hotel BCC Batam

Hotel BCC Batam/ist

BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta(BMS), Conti Chandra meminta Tjipta Fudjiarta dan Ricardo Fudjiarta segera mengosongkan kantor PT BMS dan Hotel Batam City Condotel(BCC) yang berada di Jalan Bunga Mawar Baloi Kusuma Batam.

“Apabila dalam tempo tujuh hari tidak ada pengembalian PT BMS dan pengosongan Hotel BCC, kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang kami anggap perlu,” ujar Conti Chandra melalui surat somasi yang dilayangkan tim penasehat hukumnya dari SN. Partnership nomor 034.SK-SNP/VI/2015 tanggal 1 Juli 2015.

Dalam surati somasi tersebut penasehat hukum Conti Chandra menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang saham dan Direktur Utama PT BMS yang sah berdasarkan akta pendirian PT BMS Nomor 13 tanggal 19 Oktober 2007 dan akta perubahan Nomor 47 tanggal 17 Januari 2011 dan akta Nomor 1 tanggal 1 Agustus 2011.

“Kami tidak mengakui perubahan-perubahan akta pendirian PT BMS Nomor 13 tanggal 19 oktober 2007, selain akta perubahan nomor 47 tanggal 17 januari 2011 dan akta nomor 1 tanggal 1 agustu 2011,” kata Alfonso Napitupulu.

Alfonso juga mengatakan Conti Chandra adalah pemegang saham tunggal PT BMS berdasarkan akta nomor 89, tanggal 27 Juli 2011 karena telah membayar seluruh saham-saham dari Wie Meng, Hasan dan Sutriswi.

“Akte 89 tanggal 27 Juli 2011 telah dibatalkan oleh akta 98 tanggal 10 November 2011. Tetapi akta nomor 1 tanggal 1 agustus 2011 masih berlaku dan seluruh pembayaran telah dibayar lunas oleh klien kami kepada Wie Meng, Hasan dan Sutriswi,” jelasnya.

Alfonso juga mengatakan bahwa saham Andreas Sie dibeli oleh Conti Chandra berdasarkan akta nomor 36 tanggal 19 Desember 2011.

Akta Jual Beli saham nomor 3,4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011 antara Hasan, Wie Meng dan Sutriswi kepada Tjipta Fudjiarta adalah batal demi hukum karena dalam fakta persidangan No 321/PID.B/2015 PN Batam di Pengadilan Negeri Batam, saksi Wie Meng, Hasan dan Sutriswi mengaku tidak pernah bertemu dengan Tjipta Fudjiarta pada saat pembuatan akta nomo 3,4 dan 5 tersebut,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa akta nomor 3,4 dadn 5 tanggal 2 Desember 2011 tersebut batal demi hukum dan/atau tidak sah karena bertentangan dengan pasal 16 ayat(1) huruf(l) Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Tjipta Fudjiarta dan Ricardo Fudjiarta telah menduduki, menguasai, mengelola PT BMS dan Hote BCC secara tidak sah dan melawan hukum,” pungkasnya. (red/rudi)

15 Comments

15 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top