KAMPAR – swarakepri.com : Zulkifli(23) dan Aris(33) akhirnya terbelenggu di balik jeruji besi Penjara Polsek Siak hulu Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian kabel listrik di PT AGRO Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu(26/6/2013).
Kapolsek Siak Hulu, Kompol M Sabiring kepada swarakepri mengatakan Zulkifli dan Aris ditangkap dilokasi kejadian PT AGRO di Desa Buluh Nipis dengan barang bukti sebuah kabel listrik sepanjang lebih kurang 10 meter.
”Mereka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel listrik,” ujarnya, Kamis(27/6/2013)
Dikatakannya bahwa nilai kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan hanya Rp 300 ribu. Kedua tersangka menurut Sabirin dijerat pasal berlapis yakni pasal 374 tentang penggelapan dan pasal 364 tentang pencurian.
Lebih lanjut Sabirin mengharapkan kepada masyarakat Siak Hulu untuk tidak melakukan tindak kriminal. ”Kita tidak akan mentolerir apabila masyarakat terbukti melakukan tindak kriminal.Saya berharap masyarakat berfikir sebelum bertintak. Jangan sampai akibat perbuatan kita, anak dan istri yang menjadi susah,” tegasnya.
Sementara itu salah satu karyawan PT Agro yang dikonfirmasi media ini mengaku bahwa kedua tersangka adalah pekerja di PT Agro. Zulkifli bekerja sebagai security dan Aris bekerja sebagai mekanik listrik dan mobil.(kelana)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.