KAMPAR – swarakepri.com : Zulkifli(23) dan Aris(33) akhirnya terbelenggu di balik jeruji besi Penjara Polsek Siak hulu Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian kabel listrik di PT AGRO Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu(26/6/2013).
Kapolsek Siak Hulu, Kompol M Sabiring kepada swarakepri mengatakan Zulkifli dan Aris ditangkap dilokasi kejadian PT AGRO di Desa Buluh Nipis dengan barang bukti sebuah kabel listrik sepanjang lebih kurang 10 meter.
”Mereka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel listrik,” ujarnya, Kamis(27/6/2013)
Dikatakannya bahwa nilai kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan hanya Rp 300 ribu. Kedua tersangka menurut Sabirin dijerat pasal berlapis yakni pasal 374 tentang penggelapan dan pasal 364 tentang pencurian.
Lebih lanjut Sabirin mengharapkan kepada masyarakat Siak Hulu untuk tidak melakukan tindak kriminal. ”Kita tidak akan mentolerir apabila masyarakat terbukti melakukan tindak kriminal.Saya berharap masyarakat berfikir sebelum bertintak. Jangan sampai akibat perbuatan kita, anak dan istri yang menjadi susah,” tegasnya.
Sementara itu salah satu karyawan PT Agro yang dikonfirmasi media ini mengaku bahwa kedua tersangka adalah pekerja di PT Agro. Zulkifli bekerja sebagai security dan Aris bekerja sebagai mekanik listrik dan mobil.(kelana)
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
This website uses cookies.