Categories: KRIMINAL

Curi Mobil dan Handphone, Tukang Jahit di Batam Ditangkap Polisi

BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial ES(25) terkait kasus pencurian dengan pemberatan(curat) di Perum Central Park Recidence Blok L No. 12 A Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Sabtu(15/5/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/57/V/2021/Spkt/Plsk Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepri, tgl 14 Mei 2021 dengan korban Abdul Rozak.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada hari Jumat tgl 14 Mei 2021.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian sekitar pukul 21.45 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil Jenis Kijang Innova V At terparkir tanpa tuan di depan ruko Bida Ayu 3, Sei Beduk, dengan posisi plat mobil terlipat,”ujar Arie, Senin(17/5/2021).

Kata Arie, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian mobil beserta 3 unit handphone dirumah korban Abdul Rozak adalah pelaku ES.

“Pelaku ES adalah keponakan tetangga samping rumah korban, dan selama ini yang sering masuk kerumah korban adalah pelaku,”imbuhnya.

Tim melakukan penyisiran dan mengetahui bahwa pelaku ES bekerja di tukang jahit dan tinggal di kos-kosan belakang tempat pelaku bekerja yang tidak jauh dari mobil Innova yang di parkir di Ruko Bida Ayu 3.

“Pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 WIB tim langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan dan mendapati pelaku sedang bermain game diatas tempat tidur. Pada saat dilakukan interogasi bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban Abdul Rozak pada hari Jumat tgl 14 Mei 2021 sekira pkl 02.00 WIB,”jelasnya.

Menurut Arie, pada saat dilakukan penggeledahan didapati 1 buah kunci mobil Kijang Innova merk V At, 1 unit handphone merk Oppo Reno 4 warna Biru Galaxy, 1 unit handphone merk Vivo Y30 warna Monstone White.

“Untuk 1 unit handphone merk Vivo 1904 warna Burgundy Red pelaku menjual ke counter HP Celluler yang berdekatan dengan Kos-kosan pelaku,”terangnya.

Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

12 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.