Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Komplotan Curas di Batam, 1 Pelaku Residivis di Hongkong

BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri meringkus empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan(Curas) di Batu Ampar, Batam, Sabtu(15/5/2021). Keempat pelaku masing-masing berinisial JI alias J, AK alias R, Ra, dan FM alias R.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-/47/V/2021/Spkt/Plsk Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 14 Mei 2021 dengan pelapor Hartini.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 03.00 WIB bahwa 2 pelaku yakni JI dan AK tinggal di Daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang,”kata Arie, Senin(17/5/2021).

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.15 WIB, tim dapat mengamankan pelaku JI (residivis kasus pencurian) di Kos-kosannya, saat tim melakukan interogasi terhadap pelaku JI, dan sekitar pukul 04.25 WIB, tim dapat mengamankan pelaku AK alias R (residivis kasus pencurian),”lanjutnya.

Arie menjelaskan, dari hasil interogasi, ke-2 pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Bengkong pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021.

Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan JI, ditemukan 1 buah badik, 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah pisau lipat, 1 buah obeng warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo wrna Biru yang digunakan ke 2 pelaku untuk memasarkan hasil kejahatannya, dan 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna Biru.

“Kedua pelaku juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah kota Batam,” kata Arie.

Arie mengatakan, dua unit HP yang dicuri ke-2 pelaku yaitu 1 unit HP Samsung J7 di jual ke tersangka FM alias R dan 1 Unit HP merk Iphone 8 dijual ke tersangka Ra.

“Kemudian tim melakukan pencarian terhadap FM alias R dan Ra. Tersangka FM alias R diamanan di Depan ATM Foodcourt 98 Jodoh sekira pukul 05.30 WIB, sedangkan Ra diamankan di Kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang pada sekitar pukul 05.45 WIB,”ujarnya.

Tersangka FM alias R mengakui telah beberapa kali membeli HP dari JI alias J dan AK alias R, yang mana telah dijual melalui Marketplace Facebook. Sedangkan tersangka Ra mengakui telah menggunakan HP yang di dapatkan dari JI alias R dan AK alias R.

“Saat interogasi lebih lanjut didapatkan bahwa tersangka Ra merupakan residivis pencurian dan sering beraksi di dalam dan luar negeri(sudah pernah dihukum di negara Hongkong),”imbuhnya.

Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Pawai Kemenangan PERSIB, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun

Euforia kemenangan PERSIB Bandung meraih gelar Juara Liga 1 musim 2025/2026 yang direncanakan akan dilakukan…

35 menit ago

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Tanjung Tritip (17)

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

1 jam ago

Analisa Pasar dari FLOQ BI Naikkan Suku Bunga, Trump Dukung Kripto, Investor Diminta Waspada Kelola Risiko

Pasar aset digital global memasuki pekan keempat Mei 2026 dengan kombinasi sentimen makroekonomi dan regulasi…

3 jam ago

Band Modern Hard Rock, Mahoney Perkenalkan Single Perdana “Galagasi”

Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…

3 jam ago

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…

4 jam ago

Mulai Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Fasilitas Pembiayaan dari BRI Finance

Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…

4 jam ago

This website uses cookies.