Kasi Datun Kejari Batam, Hendarsyah
BATAM – Dana Jaminan Hari Tua(JHT) ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemerintah Kota Batam masih belum bisa dicairkan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah mengatakan pencairan sebesar Rp 57 Miliar yang disimpan dalam rekening bersama masih menunggu persetujuan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).
“Kita masih menunggu dari pihak BAJ, untuk mencairkan dana yang ada di rekening bersama,”ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Batam, Rabu(20/7/2016) siang.
Meski demikian lanjut dia, Pemko Batam dan BAJ terus mengupayakan agar bisa mencairkan dana sebesar Rp 57 Miliar tersebut terlebih dahulu, agar hak-hak PNS yang ada bisa dibayarkan.
“Dana Rp 57 Miliar tidak masuk dalam sita jaminan. Sepanjang ada kesepakatan antara Pemko dan BAJ, dana tersebut bisa dicairkan,” terangnya.
(RED/JEF/RIN)
LINGGA – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
This website uses cookies.