Kasi Datun Kejari Batam, Hendarsyah
BATAM – Dana Jaminan Hari Tua(JHT) ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemerintah Kota Batam masih belum bisa dicairkan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah mengatakan pencairan sebesar Rp 57 Miliar yang disimpan dalam rekening bersama masih menunggu persetujuan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).
“Kita masih menunggu dari pihak BAJ, untuk mencairkan dana yang ada di rekening bersama,”ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Batam, Rabu(20/7/2016) siang.
Meski demikian lanjut dia, Pemko Batam dan BAJ terus mengupayakan agar bisa mencairkan dana sebesar Rp 57 Miliar tersebut terlebih dahulu, agar hak-hak PNS yang ada bisa dibayarkan.
“Dana Rp 57 Miliar tidak masuk dalam sita jaminan. Sepanjang ada kesepakatan antara Pemko dan BAJ, dana tersebut bisa dicairkan,” terangnya.
(RED/JEF/RIN)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.