Kasi Datun Kejari Batam, Hendarsyah
BATAM – Dana Jaminan Hari Tua(JHT) ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemerintah Kota Batam masih belum bisa dicairkan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah mengatakan pencairan sebesar Rp 57 Miliar yang disimpan dalam rekening bersama masih menunggu persetujuan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).
“Kita masih menunggu dari pihak BAJ, untuk mencairkan dana yang ada di rekening bersama,”ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Batam, Rabu(20/7/2016) siang.
Meski demikian lanjut dia, Pemko Batam dan BAJ terus mengupayakan agar bisa mencairkan dana sebesar Rp 57 Miliar tersebut terlebih dahulu, agar hak-hak PNS yang ada bisa dibayarkan.
“Dana Rp 57 Miliar tidak masuk dalam sita jaminan. Sepanjang ada kesepakatan antara Pemko dan BAJ, dana tersebut bisa dicairkan,” terangnya.
(RED/JEF/RIN)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.