Kasi Datun Kejari Batam, Hendarsyah
BATAM – Dana Jaminan Hari Tua(JHT) ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemerintah Kota Batam masih belum bisa dicairkan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah mengatakan pencairan sebesar Rp 57 Miliar yang disimpan dalam rekening bersama masih menunggu persetujuan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).
“Kita masih menunggu dari pihak BAJ, untuk mencairkan dana yang ada di rekening bersama,”ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Batam, Rabu(20/7/2016) siang.
Meski demikian lanjut dia, Pemko Batam dan BAJ terus mengupayakan agar bisa mencairkan dana sebesar Rp 57 Miliar tersebut terlebih dahulu, agar hak-hak PNS yang ada bisa dibayarkan.
“Dana Rp 57 Miliar tidak masuk dalam sita jaminan. Sepanjang ada kesepakatan antara Pemko dan BAJ, dana tersebut bisa dicairkan,” terangnya.
(RED/JEF/RIN)
Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…
Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia, tim Project Sales PT…
Seiring dengan mobilitas yang semakin tinggi, kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi pun terus meningkat. Di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja yang positif dengan berhasil melayani lebih dari…
Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 mencapai 5,02%, tantangan eksternal seperti fluktuasi nilai tukar…
Perusahaan menunjuk Chief Product Officer pertamanya, membawa pemimpin industri dari Google dan P&G, dan memperluas…
This website uses cookies.