BINTAN – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah bersama Plt Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto, Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Gabriel Lema, Danlanud RHF Kolonel Pnb Andi Wijanarko, meninjau langsung lokasi terkena limbah minyak hitam di Kawasan Wisata Lagoi Bintan Utara Kepri, Selasa (21/1/2020).
Tiba di lokasi, Danlantamal IV Tanjungpinang menilai, pencemaran limbah minyak hitam (sludge oil) di perairan Pulau Bintan, merupakan sebuah unsur kesengajaan. “Saya menilai ada unsur kesengajaan,” kata Arsyad di hadapan Media.
Ia mengatakan, limbah tersebut berasal dari wilayah Out Port Limite (OPL) di perairan perbatasan antara Kepri, Singapura dan Malaysia yang dibuang secara sengaja oleh kapal-kapal pada saat musim utara.
“Imbasnya, kini bekas kotoran oli itu terbawa arus dan mencemari kawasan resort dan pantai yang ada di Pulau Bintan,” ujarnya.
Namun, pihaknya belum mengidentifikasi kapal tersebut berasal dari negara mana, atas persoalan itu, lanjutnya, TNI AL sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan patroli di kawasan tersebut.
“Namun aktivitas pembuangan limbah biasa dilakukan saat kapal patroli sudah kembali ke dermaga,” ucapnya.
Sementara itu, tercemarnya kawasan pesisir di Kabupaten Bintan akibat limbah minyak hitam beberapa waktu belakangan membuat para pengusaha wisata merasa tidak nyaman, karena berdampak terhadap kunjungan wisatawan yang mengakibatkan kerugian materil dan lainnya.(Lantamal)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.