Gagasan memberlakukan restorative justice dinilai tidak tepat dan malah berbahaya karena meniadakan efek jera bagi para pelaku atau calon pelaku karena tanpa pemberlakuan konsep itu pun kini banyak kemudahan diberikan pada para narapidana, mulai dari remisi hingga pembebasan bersyarat. Namun konsep ini cocok digunakan pada kasus-kasus kecil yang berpotensi untuk memaafkan pelaku, seperti gesekan antar warga dan penganiayan ringan, sehingga tidak merusak kohesi sosial.
Lebih jauh Zaenur mengatakan ada dua hal yang harus diambil untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Pertama, dalam konteks pembentukan legislasi di antaranya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Kedua, dengan mereformasi aparat penegak hukum yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.
Peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sependapat bahwa konsep restorative justice secara hukum tidak dapat digunakan dalam kasus korupsi. Selain melanggar aturan yang ada, saat ini kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia sudah memasuki fase darurat.
“(Selain itu) kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia terbilang sudah memasuki fase gawat darurat. Indeks persepsi korupsi saja tak kunjung mengalami peningkatan yang signifikan. Salah satu sumber persoalannya sudah barang tentu menyangkut aspek penegakan hukum, sehingga tak tepat jika restorative justice dipaksakan untuk diterapkan dengan dalih mengatasi tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia.
Alih-alih membaik, lanjutnya, ide tersebut bisa membuat para koruptor bersemangat untuk melakukan praktek korupsi. Berdasarkan riset ICW tahun lalu, rata-rata hukuman koruptor dalam persidangan hanya 3 tahun 5 bulan penjara dan ini terbilang rendah. Apalagi kalau ditambah mekanisme restorative justice, pelaku korupsi akan semakin diuntungkan.
Kurnia menilai dibandingkan mewacanakan hal-hal yang belum begitu penting dibincangkan, KPK sebaiknya membahas perbaikan undang-undang tindak pidana korupsi dengan memuat implementasi atas mandat Konvensi PBB Melawan Korupsi, mulai dari perdagangan pengaruh, illicit enrichment, dan korupsi sektor swasta.
KPK, tambahnya, dapat mewacanakan perbaikan delik korupsi dalam KUHP yang mana seluruh substansinya menguntungkan koruptor ketimbang mewacanakan restorative justice.
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.