Categories: HUKUM

Dapatkah Konsep Restorative Justice Dipakai dalam Kasus Korupsi?

Gagasan memberlakukan restorative justice dinilai tidak tepat dan malah berbahaya karena meniadakan efek jera bagi para pelaku atau calon pelaku karena tanpa pemberlakuan konsep itu pun kini banyak kemudahan diberikan pada para narapidana, mulai dari remisi hingga pembebasan bersyarat. Namun konsep ini cocok digunakan pada kasus-kasus kecil yang berpotensi untuk memaafkan pelaku, seperti gesekan antar warga dan penganiayan ringan, sehingga tidak merusak kohesi sosial.

Lebih jauh Zaenur mengatakan ada dua hal yang harus diambil untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Pertama, dalam konteks pembentukan legislasi di antaranya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Kedua, dengan mereformasi aparat penegak hukum yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.

Peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sependapat bahwa konsep restorative justice secara hukum tidak dapat digunakan dalam kasus korupsi. Selain melanggar aturan yang ada, saat ini kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia sudah memasuki fase darurat.

“(Selain itu) kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia terbilang sudah memasuki fase gawat darurat. Indeks persepsi korupsi saja tak kunjung mengalami peningkatan yang signifikan. Salah satu sumber persoalannya sudah barang tentu menyangkut aspek penegakan hukum, sehingga tak tepat jika restorative justice dipaksakan untuk diterapkan dengan dalih mengatasi tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia.

Alih-alih membaik, lanjutnya, ide tersebut bisa membuat para koruptor bersemangat untuk melakukan praktek korupsi. Berdasarkan riset ICW tahun lalu, rata-rata hukuman koruptor dalam persidangan hanya 3 tahun 5 bulan penjara dan ini terbilang rendah. Apalagi kalau ditambah mekanisme restorative justice, pelaku korupsi akan semakin diuntungkan.

Kurnia menilai dibandingkan mewacanakan hal-hal yang belum begitu penting dibincangkan, KPK sebaiknya membahas perbaikan undang-undang tindak pidana korupsi dengan memuat implementasi atas mandat Konvensi PBB Melawan Korupsi, mulai dari perdagangan pengaruh, illicit enrichment, dan korupsi sektor swasta.

KPK, tambahnya, dapat mewacanakan perbaikan delik korupsi dalam KUHP yang mana seluruh substansinya menguntungkan koruptor ketimbang mewacanakan restorative justice.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

17 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

17 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

21 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

21 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

1 hari ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

2 hari ago

This website uses cookies.