Dia menambahkan pernyataan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang menyatakan lembaga antirasuah itu sedang mengkaji mengenai restorative justice semakin memperlihatkan inkonsistensi seorang pimpinan KPK. Januari lalu, Ghufron secara eksplisit menolak langkah Jaksa Agung tentang konsep restorative justice korupsi Rp50 juta. Tetapi kini mendukungnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam upaya melakukan penindakan hingga saat ini KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat inquisitor atau pemeriksaan. Artinya kebenaran akan didapatkan melalui seragkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan. KPK masih mengkaji lebih jauh konsep ini./VOA
Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Komisi Pemilihan Umum India (Election Commission of India/ECI) menyambut kunjungan delegasi dari Komisi Pemilihan Umum…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp351,83 miliar untuk mendukung program kesiapsiagaan dan tanggap…
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal memainkan peran strategis sebagai pengelola…
BATAM - Kementerian Transmigrasi melalui Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi(P3UT) menggelar kegiatan Investment…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus Clandestine Mini Lab…
This website uses cookies.