Dia menambahkan pernyataan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang menyatakan lembaga antirasuah itu sedang mengkaji mengenai restorative justice semakin memperlihatkan inkonsistensi seorang pimpinan KPK. Januari lalu, Ghufron secara eksplisit menolak langkah Jaksa Agung tentang konsep restorative justice korupsi Rp50 juta. Tetapi kini mendukungnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam upaya melakukan penindakan hingga saat ini KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat inquisitor atau pemeriksaan. Artinya kebenaran akan didapatkan melalui seragkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan. KPK masih mengkaji lebih jauh konsep ini./VOA
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
This website uses cookies.