Dia menambahkan pernyataan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang menyatakan lembaga antirasuah itu sedang mengkaji mengenai restorative justice semakin memperlihatkan inkonsistensi seorang pimpinan KPK. Januari lalu, Ghufron secara eksplisit menolak langkah Jaksa Agung tentang konsep restorative justice korupsi Rp50 juta. Tetapi kini mendukungnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam upaya melakukan penindakan hingga saat ini KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat inquisitor atau pemeriksaan. Artinya kebenaran akan didapatkan melalui seragkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan. KPK masih mengkaji lebih jauh konsep ini./VOA
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
This website uses cookies.