Categories: HUKUM

Demi Upah Rp 20 Ribu, Ica Rela Jadi Kurir Sabu

BATAM – Ica Muliani binti Sahdan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram, Rabu (31/5).

Dalam persidangan, saksi dari Satresnarkoba Polresta Barelang menerangkan bahwa terdakwa ditangkap anggota Denpom TNI AD saat menunggu seseorang bernama Abang (DPO) untuk transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang dipesan dari NOVI (DPO) di Simpang Dam Duriangkang, Sei Beduk pada tanggal 20 Februari 2017 lalu.

Pada saat penggeledahan, Anggota Denpom TNI AD mendapati 1 paket sabu di tangan kanan terdakwa dan 1 paket lagi diletakkan di tanah.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke anggota Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terdakwa mengaku diupah oleh saudara Abang(DPO) dengan uang sejumlah Rp 20 Ribu rupiah yang mulia,” kata saksi kepada Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Iman Budi Putra Noor didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Redite Ika Septina menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Denpom TNI AD

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Penulis   : Roni Rumahorbo

Editor     : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

2 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

12 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

14 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

14 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

22 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.