BATAM – Ica Muliani binti Sahdan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram, Rabu (31/5).
Dalam persidangan, saksi dari Satresnarkoba Polresta Barelang menerangkan bahwa terdakwa ditangkap anggota Denpom TNI AD saat menunggu seseorang bernama Abang (DPO) untuk transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang dipesan dari NOVI (DPO) di Simpang Dam Duriangkang, Sei Beduk pada tanggal 20 Februari 2017 lalu.
Pada saat penggeledahan, Anggota Denpom TNI AD mendapati 1 paket sabu di tangan kanan terdakwa dan 1 paket lagi diletakkan di tanah.
Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke anggota Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terdakwa mengaku diupah oleh saudara Abang(DPO) dengan uang sejumlah Rp 20 Ribu rupiah yang mulia,” kata saksi kepada Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Iman Budi Putra Noor didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Redite Ika Septina menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Denpom TNI AD
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.