BATAM – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam meminta Haji Permata membuktikan tudingannya soal oknum Jaksa yang meminta uang sebesar Rp 300 juta seperti yang diberitakan beberapa media.
“Kita minta dibuktikan seperti yang disampaikan, kalau tidak bisa dibuktikan, kita akan pertimbangkan langkah-langkah hukum terkait penyataan tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM diruang kerjanya, Rabu(31/5).
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap JPU yang dituding Haji Permata tersebut.
“Itu tidak benar(tudingan Haji Permata), JPUnya tidak pernah bertemu dengan Haji Permata,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jalannya persidangan perkara anak buah Haji Permata bernama Herman berjalan sesuai dengan dengan prosedur yang ada.
“Waktu tuntutan tidak ada komplain, yang dipersoalkan putusan tapi keberatan kepada JPU? Soal putusan itu wewenang Hakim,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.