Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo
BATAM – Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan, pihaknya setiap hari mencatat semua bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pengembang reklamasi di Batam.
“Tiap hari kita catat, suatu saat bukti itu akan bicara, dan mereka akan mempertanggungjawabkannya,” ujarnya kepada Swarakepri.com di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (23/8/2016) siang.
Dia mengatakan tim 9 Pemko Batam selama selama ini sudah melakukan gebrakan untuk menangani kasus reklamasi yang sudah meresahkan warga Batam tersebut, salah satunya dengan mempidanakan 4 perusahaan.
“Tim 9 hanya bicara sesuai dengan koridor hukum, kita formulasikan dan kita putuskan hasilnya. Dari 15 perusahaan, 10 diantaranya pelanggaran administratif dan 5 yang di cabut izinnya,” tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah pernah menghentikan aktivitas pengembang reklamasi di wilayah Batam Center yang diduga melakukan pelanggaran, tapi masih di langgar hingga saat ini.
“Di kawasan Ocarina, itu BP yang memberikan izinnya, kita pantau, bukti pelanggaran semakin hari semakin menumpuk, tunggu tanggal mainnya,” tandasnya.
Kata Dendi, seharusnya lokasi reklamasi yang berada di wilayah Teluk Tering seperti Semakau Kecil, Semakau Besar, Ocarina, Bengkong dan Nongsa masih dalam tahap kajian.
“Mereka boleh jalan setelah adanya pengkajian menyeluruh dengan melibatkan Kementerian Perhubungan. Kalau mereka melanggar, itu resiko bagi mereka,” pungkasnya.
(RED/TIM)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.