Categories: POLITIK

LSM Gebrak Pertanyakan Angket Reklamasi DPRD Batam

BATAM – Koordinator LSM Gerakan Bersama Rakyat(Gebrak) Agung Wijaya mempertanyakan tindak lanjut dari usulan angket Reklamasi yang ditandatangani 27 anggota Dewan yang ada.

 

“Sampai saat ini, usulan tersebut masih belum diserahkan pimpinan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Batam. Persoalannya adalah, apakah Dewan takut menghadapi pengusaha atau jangan-jangan sudah kongkalikong dengan pelanggar hukum reklamasi?,” ujarnya, Selasa(23/8/2016).

 

Dia meminta DPRD Kota Batam segera mengusut tuntas masalah reklamasi dan menjelaskan kepada publik secara terbuka.

 

Menurutnya, rakyat Batam pasti akan sangat kecewa jika lembaga pemerintahan dan instansi terkait lainnya mendiamkan kasus ini.

 

“Jika kasus ini didiamkan tanpa kejelasan maka semakin lengkaplah kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga pemerintah dan DPRD Batam,” ujarnya.

 

Kata Agung, pada pertangahan bulan April 2015 lalu, Wali Kota Batam membentuk Tim 9 yang beranggotakan beberapa kepala SKPD guna melakukan investigasi secara menyeluruh terkait aktivitas reklamasi.

 

Dari hasil investigasi, Tim 9 menyatakan bahwa aktivitas reklamasi yg dilakukan perusahaan menyalahi izin dan melanggar ketentuan AMDAL, dan 15 perusahaan telah menyalahi izin.

 

Selanjutnya, Wali Kota mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas reklamasi selama 3 bulan, dengan menyegel beberapa tempat tersebut pada bulan mei lalu.

 

“Tapi Kenyataan di lapangan, tidak lama setelah moratorium dikeluarkan, aktivitas reklamasi masih tetap jalan terus,” jelasnya.

 

Agung mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Dirkrimsus Polda Kepri telah menyimpulkan bahwa 14 perusahaan yang melakukan reklamasi terbukti melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU 31 tahun 1999 tentang Korupsi jika ada grativikasi terkait pengurusan dokumen, UU Nomor 1 tahun 2014 tentang wilayah pengelolaan pesisir dan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

 

 

(RED/RON)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.