Categories: HUKUM

Dewan Minta Kasus Pencurian CPO Kapal MT Tabongangen Diusut Tuntas

BATAM – Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura meminta Polda Kepri mengusut tuntas kasus dugaan pencurian Croud Palm Oil(CPO) atau minyak sawit mentah di kapal tanker MT Tabongangen-19 yang sebelumnya ditangani oleh Polres Karimun.

“Saya menyambut baik keputusan Kapolda untuk mengambil alih kasus pencurian BBM tersebut,” ujar Nyanyang di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (16/12/2016).

Kata dia, kasus tersebut sudah menjadi polemik yang cukup besar, karena barang bukti CPO ribuan ton BBM bisa hilang.

“Kasus tersebut harus dibongkar sampai tuntas, kok bisa-bisanya barang bukti hilang? Saya meminta kepada Kapolda untuk megusut tuntas kasus hilangnya BBM ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, sembilan tersangka terkait kasus dugaan pencurian CPO di kapal MT Tabonganen sudah dilimpahkan Polres Karimun ke Polda Kepri. Penyerahan sembilan tersangka ini disertai pemberkasan awal saat di Karimun diserahkan, Jumat (2/12/2016) lalu.

“Sudah, sudah dilimpahkan ke kami (Polda Kepri). Masih kami kembangkan sejumlah barang bukti (BB) dan juga keterangan para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho,  seperti dilansir Tribun Batam, Senin (5/12/2016).

Sebelumnya Kapal Tanker MT Tabongangen-19 GT 757 ditangkap petugas patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau di perairan Natuna, Selasa(22/3/2016) pukul 04.00 WIB.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya mengatakan penangkapan tersebut dilakukan petugas patroli setelah mendapatkan informasi intelijen.

“Petugas Patroli melakukan penegahan terhadap MT Tabonganen-19 berbendera Indonesia dengan muatan 1.115 kiloliter Crude Oil atau setara dengan 7012,58 barel. Dari pengakuan nahkoda, kapal tersebut berangkat dari Palembang dengan tujuan West OPL (Outer Port Limit) dan tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah,” ujar Parjiya, Kamis(24/3/2016).

Selain menangkap kapal tersebut, petugas juga berhasil mengamankan nahkoda Kapal dan 12 ABK.

“Dari hasil penyelidikan telah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu MA selaku Nahkoda, AMJ selaku Mualim dan warga negara asing berinisial MFJ selaku Broker,” jelasnya.

 

 

RED/Jefry/Tribun Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

44 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

3 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.