Categories: HUKUM

Dewan Minta Kasus Pencurian CPO Kapal MT Tabongangen Diusut Tuntas

BATAM – Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura meminta Polda Kepri mengusut tuntas kasus dugaan pencurian Croud Palm Oil(CPO) atau minyak sawit mentah di kapal tanker MT Tabongangen-19 yang sebelumnya ditangani oleh Polres Karimun.

“Saya menyambut baik keputusan Kapolda untuk mengambil alih kasus pencurian BBM tersebut,” ujar Nyanyang di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (16/12/2016).

Kata dia, kasus tersebut sudah menjadi polemik yang cukup besar, karena barang bukti CPO ribuan ton BBM bisa hilang.

“Kasus tersebut harus dibongkar sampai tuntas, kok bisa-bisanya barang bukti hilang? Saya meminta kepada Kapolda untuk megusut tuntas kasus hilangnya BBM ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, sembilan tersangka terkait kasus dugaan pencurian CPO di kapal MT Tabonganen sudah dilimpahkan Polres Karimun ke Polda Kepri. Penyerahan sembilan tersangka ini disertai pemberkasan awal saat di Karimun diserahkan, Jumat (2/12/2016) lalu.

“Sudah, sudah dilimpahkan ke kami (Polda Kepri). Masih kami kembangkan sejumlah barang bukti (BB) dan juga keterangan para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho,  seperti dilansir Tribun Batam, Senin (5/12/2016).

Sebelumnya Kapal Tanker MT Tabongangen-19 GT 757 ditangkap petugas patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau di perairan Natuna, Selasa(22/3/2016) pukul 04.00 WIB.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya mengatakan penangkapan tersebut dilakukan petugas patroli setelah mendapatkan informasi intelijen.

“Petugas Patroli melakukan penegahan terhadap MT Tabonganen-19 berbendera Indonesia dengan muatan 1.115 kiloliter Crude Oil atau setara dengan 7012,58 barel. Dari pengakuan nahkoda, kapal tersebut berangkat dari Palembang dengan tujuan West OPL (Outer Port Limit) dan tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah,” ujar Parjiya, Kamis(24/3/2016).

Selain menangkap kapal tersebut, petugas juga berhasil mengamankan nahkoda Kapal dan 12 ABK.

“Dari hasil penyelidikan telah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu MA selaku Nahkoda, AMJ selaku Mualim dan warga negara asing berinisial MFJ selaku Broker,” jelasnya.

 

 

RED/Jefry/Tribun Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

4 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

4 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

10 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

11 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

16 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

17 jam ago

This website uses cookies.