Categories: KEPRI

Dewan Pengupahan Kepri Ajukan UMK Batam ke Gubernur Sebesar Rp4,1 Juta

BATAM-Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menyepakati nominal Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2020 mendatang sebesar Rp 4.130.279.

Dalam rapat yang berlangsung di lantai 5 gedung Graha Kepri, Batam Centre tersebut, Ketua DPP Kepri Tagor Napitupulu mengatakan angka tersebut merupakan hasil dari formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan hasil rapat ini nantinya akan diteruskan kepada Gubernur.

“Seluruh Kabupaten/Kota penetapan UMK ini sudah selesai pembahasannya, dan terakhir Batam dengan kesepakatam kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun lalu sesuai dengan PP No.78 yakni Rp 4.130.279,” tuturnya pada Senin (18/11/2019).

Unsur serikat pekerja dan serikat buruh yang turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya SPSI, FSPMI dan SBSI menyepakati besaran kenaikan UMK tersebut dengan beberapa catatan, salah satunya adalah agar Gubernur memperhatikan dan mempertimbangkan berita acara DPK Batam dari unsur serikat pekerja dan unsur serikat buruh.

“Mengenai usulan catatan-catatan dari SP/SB tadi nanti kita sampaikan kepada Pak Gubernur melalui berita acara ini. Bagaimana nanti arahan dari beliau maka kami akan sampaikan lagi,” lanjutnya.

Tagor berharap besaran angka UMK 2020 tersebut dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

“Semoga saat pembahasan dan penetapan UMK pada tingkat Gubernur nanti dapat berjalan dengan lancar, dan mudah-mudahan UMK 2020 ini nantinya dapat diterima oleh semua pihak dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui pada Selasa (05/11) lalu Dewan Pengupahan Kota Batam yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja telah menyepakati usulan besaran upah UMK Batam tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti.

“Dalam pembahasan oleh DPK tadi, kami mengusulkan besaran UMK Batam pada tahun 2020 sebesar 4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada PP. No. 78 tahun 2015, dimana kenaikannya sebesar 8,51. Angka itu dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

(Van)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dukung Aksi Konservasi, Brand Kini Bisa Pilih Skema CSR Bersama LindungiHutan

Semarang, 8 Mei 2025 — Di tengah meningkatnya tekanan lingkungan dan ekspektasi konsumen terhadap keberlanjutan, brand…

32 menit ago

Tepat Waktu dan Terjangkau: OTP Keberangkatan KAI Capai 99,38%, Kedatangan 95,96% hingga April 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja operasional yang andal dan konsisten dalam mendukung…

54 menit ago

Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Green Skilling 18 Bahas Peran Sertifikasi PEFC/IFCC

Semarang, 13 Mei 2025 — Menjawab tren gaya hidup ramah lingkungan dan kesadaran konsumen akan…

2 jam ago

Banjir Orderan di Era Digital: Cekat.AI dan MOC Gelar Kopdar Offline Eksklusif Strategi Jualan Cerdas Bareng AI ala Cekat.AI x Meta

Event “Strategi Maksimalkan Omzet dan Banjir Orderan dengan Dukungan AI” yang digagas oleh Cekat AI…

4 jam ago

Tarif Maksimal Hanya Rp10.000, LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 9 Mei 2025 - Menyambut momen libur panjang akhir pekan dalam rangka Hari Raya…

5 jam ago

MAXY Academy Luncurkan Program Sociopreneurship, Dorong Anak Muda Bangun Bisnis yang Berdampak

MAXY Academy kembali mengambil langkah strategis dalam pengembangan talenta muda di Indonesia dengan meluncurkan program…

7 jam ago

This website uses cookies.