Categories: KEPRI

Dewan Pengupahan Kepri Ajukan UMK Batam ke Gubernur Sebesar Rp4,1 Juta

BATAM-Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menyepakati nominal Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2020 mendatang sebesar Rp 4.130.279.

Dalam rapat yang berlangsung di lantai 5 gedung Graha Kepri, Batam Centre tersebut, Ketua DPP Kepri Tagor Napitupulu mengatakan angka tersebut merupakan hasil dari formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan hasil rapat ini nantinya akan diteruskan kepada Gubernur.

“Seluruh Kabupaten/Kota penetapan UMK ini sudah selesai pembahasannya, dan terakhir Batam dengan kesepakatam kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun lalu sesuai dengan PP No.78 yakni Rp 4.130.279,” tuturnya pada Senin (18/11/2019).

Unsur serikat pekerja dan serikat buruh yang turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya SPSI, FSPMI dan SBSI menyepakati besaran kenaikan UMK tersebut dengan beberapa catatan, salah satunya adalah agar Gubernur memperhatikan dan mempertimbangkan berita acara DPK Batam dari unsur serikat pekerja dan unsur serikat buruh.

“Mengenai usulan catatan-catatan dari SP/SB tadi nanti kita sampaikan kepada Pak Gubernur melalui berita acara ini. Bagaimana nanti arahan dari beliau maka kami akan sampaikan lagi,” lanjutnya.

Tagor berharap besaran angka UMK 2020 tersebut dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

“Semoga saat pembahasan dan penetapan UMK pada tingkat Gubernur nanti dapat berjalan dengan lancar, dan mudah-mudahan UMK 2020 ini nantinya dapat diterima oleh semua pihak dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui pada Selasa (05/11) lalu Dewan Pengupahan Kota Batam yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja telah menyepakati usulan besaran upah UMK Batam tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti.

“Dalam pembahasan oleh DPK tadi, kami mengusulkan besaran UMK Batam pada tahun 2020 sebesar 4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada PP. No. 78 tahun 2015, dimana kenaikannya sebesar 8,51. Angka itu dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

(Van)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

3 menit ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

51 menit ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

1 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

1 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

1 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

1 jam ago

This website uses cookies.