Categories: KEPRI

Dewan Pengupahan Kepri Ajukan UMK Batam ke Gubernur Sebesar Rp4,1 Juta

BATAM-Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menyepakati nominal Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2020 mendatang sebesar Rp 4.130.279.

Dalam rapat yang berlangsung di lantai 5 gedung Graha Kepri, Batam Centre tersebut, Ketua DPP Kepri Tagor Napitupulu mengatakan angka tersebut merupakan hasil dari formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan hasil rapat ini nantinya akan diteruskan kepada Gubernur.

“Seluruh Kabupaten/Kota penetapan UMK ini sudah selesai pembahasannya, dan terakhir Batam dengan kesepakatam kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun lalu sesuai dengan PP No.78 yakni Rp 4.130.279,” tuturnya pada Senin (18/11/2019).

Unsur serikat pekerja dan serikat buruh yang turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya SPSI, FSPMI dan SBSI menyepakati besaran kenaikan UMK tersebut dengan beberapa catatan, salah satunya adalah agar Gubernur memperhatikan dan mempertimbangkan berita acara DPK Batam dari unsur serikat pekerja dan unsur serikat buruh.

“Mengenai usulan catatan-catatan dari SP/SB tadi nanti kita sampaikan kepada Pak Gubernur melalui berita acara ini. Bagaimana nanti arahan dari beliau maka kami akan sampaikan lagi,” lanjutnya.

Tagor berharap besaran angka UMK 2020 tersebut dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

“Semoga saat pembahasan dan penetapan UMK pada tingkat Gubernur nanti dapat berjalan dengan lancar, dan mudah-mudahan UMK 2020 ini nantinya dapat diterima oleh semua pihak dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui pada Selasa (05/11) lalu Dewan Pengupahan Kota Batam yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja telah menyepakati usulan besaran upah UMK Batam tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti.

“Dalam pembahasan oleh DPK tadi, kami mengusulkan besaran UMK Batam pada tahun 2020 sebesar 4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada PP. No. 78 tahun 2015, dimana kenaikannya sebesar 8,51. Angka itu dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

(Van)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

1 menit ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

5 menit ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

28 menit ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

50 menit ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

1 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

2 jam ago

This website uses cookies.