Categories: HUKRIM

Di PHK Sepihak, Empat Bidan Klinik Vely Lapor ke Disnaker Batam

Disnaker sudah Layangkan Panggilan Tertulis

BATAM – swarakepri.com : Empat Bidan yang di PHK sepihak oleh Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang telah melaporkan kasus yang mereka alami ke Disnaker Batam. Laporan tersebut kemudian telah ditindaklanjuti Disnaker Batam dengan melayangkan surat panggilan kepda pimpinan atau penanggung jawab Klinik Vely pada tanggal 21 Januari 2015 lalu.

Jalfirman selaku Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani laporan ini kepada swarakepri.com mengaku telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap penanggung jawab klinik Vely untuk mengklarifikasi pengaduan dari bidan yang ada. Namun surat panggilan pertama tersebut tidak dipenuhi oleh pihak klinik Vely.

“Kita sudah surati tanggal 21 januari untuk hadir tanggal 27 januari, tapi pihak klinik tidak hadir,” ujar Jalfirman, Rabu(11/2/2015).

Jalfirman mengatakan dalam laporannya, t4 orang bidan tersebut mengadukan permasalahan lembur yang tidak sesuai ketentuan, kepesertaan Jamsostek, kontrak kerja yang diakhiri sepihak dan Tunjangan Hari Raya(THR).

“Kita akan mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bipartit. Kalau tidak ada mufakat berarti berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI),” jelasnya.

Namun demikian, Jalfirman mengaku kedua belah pihak hingga saat ini masih kooperatif meskipun belum berhasil dipertemukan di kantor Disnaker Batam. “Besok(hari ini,red), kita akan melayangkan surat panggilan kedua. Kita tetap mendorong agar permasalahan ini diselesaikan secara mufakat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya empat Bidan yang bekerja di Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas.

“Kami tidak tahu salah kami apa, tiba-tiba saja kami diberhentikan. Padahal belum habis masa kontrak kerja, ujar Ce, salah satu Bidan yang di PHK sepihak, sore ini, Jumat (6/2/2015) di Batu Aji.

Ia mengatakan pihak Klinik Valy mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja pada tanggal 19 Januari 2015 dengan alasan efisiensi dan penyeimbangan operasional klinik. Padahal klinik tersebut justru melakukan peneriman tenaga kerja baru.

“Kami menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab dan membayarkan sisa kontrak yang ada,” harapnya. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

2 menit ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

6 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

This website uses cookies.