Categories: HUKUM

Didakwa Politik Uang, Caleg Gerindra Muhammad Yunus Ajukan Eksepsi

BATAM – Calon Legislatif(Caleg) DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, Muhammad Yunus didakwa melakukan politik uang yakni Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(27/5/2019) pagi. Atas dakwaan JPU tersebut, Muhammad Yunus melalui penasehat hukumnya Juhrin Pasaribu didampingi Pangidoan Nauli Siregar dan Nofiar mengajukan eksepsi(nota keberatan).

Dalam eksepsi yang dibacakan Juhrin Pasaribu tersebut, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim dalam putusannya menerima dan mengabulan semua eksepsi atau keberatan dari terdakwa Muhammad Yunus.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karena itu dakwaan JPU tidak dapat diterima,” ujar Juhrin.

Penasehat Hukum menguraikan bahwa pada tanggal 25 April 2019, saudara Hubertus Laka Demu dan saksi 1 German Parningotan mendatangi Kantor Bawaslu menyampaikan informasi bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 16 April 2019 sehari sebelum pemilu.

“Namun saat itu saudara Hubertus tidak melaporkan dengan alasan tidak membawa saksi-saksi. Kemudian tanggal 27 April 2019 saksi 1 German Paningotan melaporkan dugaan politik uang ke kantor Bawaslu, akan tetapi dalam hal ini syarat formul tidak terpeuhi sebab sudah lewat masa waktu 7 hari sesuai dengan Undang-undang pemilu. Maka akhirnya pihak Bawaslu menjadikan kasus ini menjadi temuan. Maka pada tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu membuat laporan ke Polresta Barelang,” ucap Juhrin.

Baca Juga  : Terdakwa Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Disidangkan di PN Batam

Dijelaskan Juhrin, bertitik tolak dari hal tersebut, bila penasehat hukum menghubungkan kepada Undang-undang No.7 Tahun 2017 pasal 476 ayat (1) tentang Pemilu menyebutkan laporan tindak pidana pemilu diteruskan Bawaslu kepada Polisi paling lama 1×24 jam, sedangkan German Paningotan melaporkan ke Bawaslu pada tanggal 27 April dan Bawaslu membuat laporan ke Polresta Barelang tertanggal 9 Mei 2019.

“Berarti sudah berselang 13 hari setelah pihak Bawaslu mengetahui dugaan tindak pidana money politik tanggal 27 April 2019,” kata Juhrin.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus batal demi hukum.

“Sebab surat dakwaan dari JPU lahir dari laporan yang telah kadaluarsa. Seharusnya tindak pidana pemilu yang bisa diproses hukum salah satunya dilaporkan ke Kepolisian maksimal 1×24 jam setelah putusan dari Bawaslu,” tegasnya.

Setelah mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan tanggapan atas eksepsi tersebut.

“Kami akan memberikan pendapat atas eksespi dari penasehat hukum terdakwa. Kami mohon diberikan kesempatan sampai jam 12 siang(Senin) Yang Mulia,” ujar JPU Rumondang Manurung kepada Majelis Hakim.

Persidangan kemudian diskors oleh Majelis Hakim hingga pukul 12 siang (senin) untuk memberikan kesempatan kepada JPU menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

9 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.