Categories: HUKUM

Didakwa Politik Uang, Caleg Gerindra Muhammad Yunus Ajukan Eksepsi

BATAM – Calon Legislatif(Caleg) DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, Muhammad Yunus didakwa melakukan politik uang yakni Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(27/5/2019) pagi. Atas dakwaan JPU tersebut, Muhammad Yunus melalui penasehat hukumnya Juhrin Pasaribu didampingi Pangidoan Nauli Siregar dan Nofiar mengajukan eksepsi(nota keberatan).

Dalam eksepsi yang dibacakan Juhrin Pasaribu tersebut, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim dalam putusannya menerima dan mengabulan semua eksepsi atau keberatan dari terdakwa Muhammad Yunus.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karena itu dakwaan JPU tidak dapat diterima,” ujar Juhrin.

Penasehat Hukum menguraikan bahwa pada tanggal 25 April 2019, saudara Hubertus Laka Demu dan saksi 1 German Parningotan mendatangi Kantor Bawaslu menyampaikan informasi bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 16 April 2019 sehari sebelum pemilu.

“Namun saat itu saudara Hubertus tidak melaporkan dengan alasan tidak membawa saksi-saksi. Kemudian tanggal 27 April 2019 saksi 1 German Paningotan melaporkan dugaan politik uang ke kantor Bawaslu, akan tetapi dalam hal ini syarat formul tidak terpeuhi sebab sudah lewat masa waktu 7 hari sesuai dengan Undang-undang pemilu. Maka akhirnya pihak Bawaslu menjadikan kasus ini menjadi temuan. Maka pada tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu membuat laporan ke Polresta Barelang,” ucap Juhrin.

Baca Juga  : Terdakwa Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Disidangkan di PN Batam

Dijelaskan Juhrin, bertitik tolak dari hal tersebut, bila penasehat hukum menghubungkan kepada Undang-undang No.7 Tahun 2017 pasal 476 ayat (1) tentang Pemilu menyebutkan laporan tindak pidana pemilu diteruskan Bawaslu kepada Polisi paling lama 1×24 jam, sedangkan German Paningotan melaporkan ke Bawaslu pada tanggal 27 April dan Bawaslu membuat laporan ke Polresta Barelang tertanggal 9 Mei 2019.

“Berarti sudah berselang 13 hari setelah pihak Bawaslu mengetahui dugaan tindak pidana money politik tanggal 27 April 2019,” kata Juhrin.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus batal demi hukum.

“Sebab surat dakwaan dari JPU lahir dari laporan yang telah kadaluarsa. Seharusnya tindak pidana pemilu yang bisa diproses hukum salah satunya dilaporkan ke Kepolisian maksimal 1×24 jam setelah putusan dari Bawaslu,” tegasnya.

Setelah mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan tanggapan atas eksepsi tersebut.

“Kami akan memberikan pendapat atas eksespi dari penasehat hukum terdakwa. Kami mohon diberikan kesempatan sampai jam 12 siang(Senin) Yang Mulia,” ujar JPU Rumondang Manurung kepada Majelis Hakim.

Persidangan kemudian diskors oleh Majelis Hakim hingga pukul 12 siang (senin) untuk memberikan kesempatan kepada JPU menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

35 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

14 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.