Tak hanya sampai sini, Ari Aditama juga melakukan kroscek ke perusahaan rekanan PT. DJM terkait 5 invoice yang belum terbayar. Namun ternyata tiga dari lima invoicenya sudah dilunasi.
“Atas kasus ini LH dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP (menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik), jo 372 KUHP (penggelapan dana perusahaan),” ujarnya.
Selain menjadi direktur di PT DJM, LH juga diketahui menjadi petinggi Program Pasca Sarjana disalah satu Kampus Swasta di Batam.
Saat berita ini diunggah, Redaksi Swara Kepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polda Kepri./Abidin
Page: 1 2
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
This website uses cookies.
View Comments