Tak hanya sampai sini, Ari Aditama juga melakukan kroscek ke perusahaan rekanan PT. DJM terkait 5 invoice yang belum terbayar. Namun ternyata tiga dari lima invoicenya sudah dilunasi.
“Atas kasus ini LH dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP (menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik), jo 372 KUHP (penggelapan dana perusahaan),” ujarnya.
Selain menjadi direktur di PT DJM, LH juga diketahui menjadi petinggi Program Pasca Sarjana disalah satu Kampus Swasta di Batam.
Saat berita ini diunggah, Redaksi Swara Kepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polda Kepri./Abidin
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments