Tak hanya sampai sini, Ari Aditama juga melakukan kroscek ke perusahaan rekanan PT. DJM terkait 5 invoice yang belum terbayar. Namun ternyata tiga dari lima invoicenya sudah dilunasi.
“Atas kasus ini LH dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP (menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik), jo 372 KUHP (penggelapan dana perusahaan),” ujarnya.
Selain menjadi direktur di PT DJM, LH juga diketahui menjadi petinggi Program Pasca Sarjana disalah satu Kampus Swasta di Batam.
Saat berita ini diunggah, Redaksi Swara Kepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polda Kepri./Abidin
Page: 1 2
BRI Insurance menuntaskan pembayaran manfaat asuransi kecelakaan senilai Rp100 juta kepada keluarga peserta turnamen padel…
MIND ID bersama seluruh Anggota Grup konsisten mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia melalui investasi sosial…
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari dan mengakses informasi terus meningkat. Perkembangan ini mulai mengubah…
Membangun kemandirian finansial membutuhkan waktu bertahun-tahun, namun satu risiko kesehatan dapat menghapus hasil perjuangan tersebut…
Semakin banyak masyarakat mengandalkan LRT Jabodebek sebagai moda transportasi untuk beraktivitas setiap hari. Di tengah…
Perdana Menteri India Narendra Modi resmi mengakhiri kunjungan kenegaraan selama tiga hari di Indonesia dan…
This website uses cookies.
View Comments