Tak hanya sampai sini, Ari Aditama juga melakukan kroscek ke perusahaan rekanan PT. DJM terkait 5 invoice yang belum terbayar. Namun ternyata tiga dari lima invoicenya sudah dilunasi.
“Atas kasus ini LH dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP (menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik), jo 372 KUHP (penggelapan dana perusahaan),” ujarnya.
Selain menjadi direktur di PT DJM, LH juga diketahui menjadi petinggi Program Pasca Sarjana disalah satu Kampus Swasta di Batam.
Saat berita ini diunggah, Redaksi Swara Kepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polda Kepri./Abidin
Page: 1 2
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.
View Comments