Categories: BATAMHUKUM

Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam

BATAM – Ineke Kartika Dewi, salah satu pemegang saham PT Delapan Daya Energi(DDE) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia duduk sebagai terdakwa kasus penggelapan atau penipuan uang PT DDE sebesar Rp1,25 Miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain terdakwa Ineke Kartika Dewi, dalam kasus ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni David M.H Lumban Gaol yang dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Dari pantauan SwaraKepri.com di ruang sidang Prof. Soebekti Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 4 Juni 2024, terdakwa Ineke Kartika Dewi menjalani persidangan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas eksepsi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tetap pada dakwaan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tetap melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya.

Permintaan JPU ini dicatat oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum membacakan sidang putusan sela pada Rabu 12 Juni 2024 mendatang.

Mengutip laman SIPP PN Batam, kasus ini bermula ketika Direktur PT DDE, Dju Ming melaporkan rekanan kerjanya ini ke Polda Kepri pada 29 Juli 2022 atas dugaan penggelapan/ penipuan dan/atau penggelapan uang perusahaan.

“Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol sehingga menyebabkan saksi Dju Ming selaku Direktur di PT Delapan Daya Energi mengalami kerugian sebesar Rp1.251.240.000,” kata JPU dalam dakwaannya.

Dalam SIPP PN Batam diterangkan bahwa alasan Pengadilan Negeri Batam menyidangkan perkara tersebut karena terdakwa David MH Lumban Gaol telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batam.

Sedangkan terdakwa, Ineke Kartika Dewi yang sebelumnya berstatus tahanan rutan saat ini diketahui telah dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau tidak salah itu sejak tanggal 22 Mei 2024 dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam atas permohonan penasehat hukum terdakwa,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto Rabu 7 Juni 2024 melalui pesan WhatsApp.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.