BATAM – Seorang pengusaha Batam berinisial HR dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. HR dilaporkan korban bernama Yulianto pada Jumat 19 September 2025.
Laporan korban Yulianto tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Yulianto mengatakan kroologi dugaan pengeroyokan tersebut berawal saat ia mendatangi rumah HR di Kawasan Lubuk Baja untuk menagih utang kepada anak HR berinisial DN.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, DN tiba dirumah dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Korban pun masuk ke dalam rumah dan duduk di sofa.
Setelah ngobrol sekitar 5 menit, orang tua DN yakni HR bersama dua orang sekuriti masuk ke dalam rumah dan membawa benda tumpul langsung memukul bagian kepala korban. Dua orang sekuriti ikut memukul korban bertubi-tubi hingga korban mengalami luka berdarah
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Satreskrim Polresta Barelang./RD
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.