BATAM – swarakepri.com : Ketua DPRD Batam, Surya Sardi dilaporkan temannya sendiri yakni Rahmad Fahrizal Siregar ke aparat Kepolisian Polresta Barelang karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, siang tadi, Jumat(1/11/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kuasa Hukum Rahmad, Juhrin Pasaribu mengatakan politisi Partai Demokrat tersebut terpaksa dilaporkan ke Polisi karena selama empat tahun terhitung sejak Agustus 2009 tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp 200 juta kepada korban.
“Terlapor tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut kepada korban,” kata Juhrin seperti dikutip dari batampos.co.id.
Kliennya menurut Juhrin sudah berupaya menghubungi terlapor agar memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman tersebut, namun tidak pernah dipenuhi.
“Terlapor hanya janji-janji tapi tak terealisasi juga dan klien kami sudah bosan dengan janji-janji tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkannya bahwa kliennya memiliki cukup bukti dalam perjanjian pinjam meminjam uang tanpa penyerahan jaminan di notaris Arunee Olivia Depari sejak Agustus 2009 lalu.
Surya Sardi sendiri sampai berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.(red/BP)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.