Categories: KarimunKEPRI

Diduga Overload, Fuso Muatan Scrab Diamankan

Karimun – Diduga kelebihan muatan atau beban (Oberload), truk Fuso BE 9010 BR pengangkut scrab (Baramg Bekas) diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kamis (29/11/2018) di Jalan Poros Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun, persis di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)

“Saya dan anggota telah mengikuti truk tersebut sejak kleluar dari Perumahan Kampung Harapan Kapling hingga ke Jalan Poros. Tepatnya di SPBU, kita stop dan periksa saat truk mengisi bahan bakar,” ungkap Kodrad Ilahi Kasi (Kepala Seksi) Angkutan Umum Dishub Kabupaten Karimun.

Saat diperiksa, sebutnya, selain muatan yang overload (Kelebihan Muatan), plat kendaraan (Truk_red) mati pajak sejak Tahun 2016. Selain itu, kartu pengawasan barang tidak ada. Diperkirakan sudah melebihi 3 bulan beroperasi di Karimun karena tidak dapat menunjukkan surat lapor operasional diwilayah Karimun.

Selanjutnya, tangkapan itu diserahkan kepihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun untuk ditindak lanjuti. Adapun sanksi akan pelanggaran tersebut, sambungnya, dikenakan Pasal 137 ayat (1) dan (2) tentang kelayakan dan kesesuaian wilayah angkut dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Dikatakan, terjadinya hal ini karena tidak kemengertian para pelaku usaha ekspor tentang standar aturan lalu lintas dan diduga ada ketidak pedulian atau kesengajaan para pelaku usaha untuk kepentingan pribadi dan meraup untung besar tanpa memikirkan dampak keselamatan pengguna jalan dan dampak negatif lainya.

Sementara itu, supir truk yang enggan dituliskan namanya mengatakan bahwa muatan barang bekas tersebut akan dibawa ke Pelabuhan Roro Parit Rempak Sungai Raya Kecamatan Meral dan selanjutnya akan dikirim ke Batam Provinsi Kepulayan Riau (Kepri) melalui jalur laut.

“Barang ini akan dikirim ke Batam melalui Pelabuhan Roro Sungai Raya Meral,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi kepihak Polres Karimun terkait dugaan kelebihan beban maupun dokumen kendaraan serta surat perizinan kelayakan operasional lainya. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

9 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

13 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

14 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

20 jam ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

20 jam ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

1 hari ago

This website uses cookies.