Digugat OMS soal Kapal MT Arman 114, Begini Kata Kejari Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Digugat OMS soal Kapal MT Arman 114, Begini Kata Kejari Batam

Kantor Kejaksaan Negeri Batam/Foto: Shafix

Benny mengatakan, para tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara Turut tergugat adalah Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba.

“T1(tergugat) Kejaksaan, T2 KLHK, TT 1 Bakamla, TT 2 Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba,” jelasnya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perlawanan hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm. Sidang pertama akan digelar pada Selasa 19 November 2024 mendatang./Shafix

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top