Categories: BATAM

Digugat OMS soal Kapal MT Arman 114, Begini Kata Kejari Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi pihak tergugat atas gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) Ocean Mark Shipping.Inc(OMS) di Pengadilan Negeri Batam setelah putusan Majelis Hakim dalam kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memutuskan merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara.

Terkait gugatan perlawanan hukum dari Ocean Mark Shipping.Inc(OMS) tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intelijen, Tiyan Andesta mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati proses atau upaya hukum dari OMS melalui penasehat hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta./Foto: Shafix

“Pada intinya, kita menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh penasehat hukum Penggugat. Gugatan mereka juga sudah sampai ke kita (Kejari Batam). Kita menjadi para pihak dalam gugatan ini. Itu saja yang dapat saya sampaikan,” ujarnya kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 25 Juli 2024.

Diketahui, pihak Tergugat dalam gugatan Derden Verzet ini adalah Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi para pihak. Sementara, Bakamla RI dan Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba yang hingga saat ini masih menjadi buron merupakan pihak yang Turut tergugat.

Konfirmasi atau pertanyaan yang sama juga telah dilayangkan oleh SwaraKepri kepada pihak KLHK atas gugatan perusahaan Panama yang dimiliki oleh Warga Negara Republik Islam Iran tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan belum mendapat keterangan atau jawaban secara resmi.

Sebelumnya diberitakan, gugatan ini dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(kargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma kepada SwaraKepri, Rabu 24 Juli 2024.

“Sudah, kemarin (OMS daftarkan gugatan perlawanan hukum ),” ujarnya Benny.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

40 menit ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

42 menit ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

3 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

3 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

3 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

6 jam ago

This website uses cookies.