1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
Saat berita ini diunggah SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT GTP./RD
Page: 1 2
PT SUCOFINDO (PERSERO) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang keamanan pangan melalui…
Festival UMKM bertema “Cerita Lokal, Karya Nusantara” sukses digelar tiga hari di M Bloc Space,…
Penggunaan AI mengubah cara pengguna internet cari informasi, brand kini harus masuk dalam jawaban AI…
BATAM - Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas…
Pasar keuangan tidak selalu bergerak dalam tren naik atau turun yang jelas. Faktanya, sebagian besar…
This website uses cookies.