1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
Saat berita ini diunggah SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT GTP./RD
Page: 1 2
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan…
Minat investor Indonesia terhadap aset global terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya diversifikasi portofolio…
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Tapung yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional III,…
Dengan pesatnya perkembangan teknologi global sekarang, perusahaan global mencari talenta yang mampu memadukan keterampilan teknis…
The 12th International Rubber Glove Conference and Exhibition (12th IRGCE 2026) dengan tema “Synergising Innovations:…
MoraRepublic dan HMN Tech berhasil menyelesaikan Factory Acceptance Testing (FAT) untuk proyek kabel bawah laut…
This website uses cookies.